bontangpost.id – Badan Pendapatan daerah (Bapenda) menyatakan sebagian besar jenis pajak daerah realisasinya pada 2022 sudah melampui target. Kepala Bapenda Rafidah mengatakan berdasarkan pagu APBD Perubahan pajak daerah ditargetkan di angka Rp 121.361.794.949. Sementara realisasinya mencapai 133.287.061.649,14.
“Jika dipersentasekan angkanya 109,83 atau ada kelebihan Rp 11.925.266.700,14,” kata Rafidah.
Dari angka itu ada tiga pajak daerah yang persentase realisasinya tidak mencapai 100 persen. Pertama ialah pajak reklame. Capaian jenis pajak ini hanya di angka Rp 1.037.567.982,50. Padahal target yang dipatok sebelumnya yaitu Rp 1.642.996.000.
“Persentasenya hanya 63,15,” ucapnya.
Capaian jenis pajak ini memang bergantung dengan jumlah pemasang reklame. Baik untuk kategori reklame papan, billboard, videotron, megatron, kain, stiker, dan reklame berjalan. Tentu saja reklame ini juga erat kaitannya dengan event yang diselenggarakan di Kota Taman.
“Dari beberapa kategori pajak reklame hanya jenis kain yang mencapai 100 persen capaiannya,” tutur dia.
Sementara capaian yang tidak menggapai 100 persen juga menyasar pajak air tanah. Dari target Rp 8.259.028.000 hanya terealisasi Rp 7.806.401.937. Faktor penyebabnya ialah adanya penyusutan pemakaian dari salah satu perusahaan yang ada di Bontang.
“Selisihnya memang sedikit ini. Persentasenya mencapai 94,52 persen,” sebutnya.
Terakhir ialah pajak hotel dari target Rp 1.446.583.000 terealisasi Rp 1.343.446.097,30. Jika dipersentasekan ialah 92,87. Artinya ada kekurangan dari target senilai Rp 103.136.902,70. Jenis pajak ini mencakup hotel maupun losmen.
Berbeda pajak restoran justru mencapai 114,94 persen. Dari patokan target Rp 11.402.243.000 sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 13.106.101.167,99. Jenis pajak ini mencakup restoran, rumah makan, kafetaria, dan katering. Pajak hiburan pun juga menembus 102,55 persen. Realisasinya sebesar Rp 910.422.426,35 dari target Rp 887.769.000. Pajak parkir juga sudah menggapai 104,13 persen. Disusul pajak mineral bukan logam dan batuan, PBBP2, dan BPHTB. Adapun pajak sarang burung walet kendati menembus 100 persen. Tetapi angkanya masih kecil. Dari target Rp 1 juta hanya terealisasi Rp 1.050.000.
“Angka ini masih belum diaudit oleh BPK,” pungkasnya. (ak)