bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar sabu. Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 15.15, AB (40) warga jalan poros Bontang-Samarinda diringkus di Jalan Pelabuhan 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan saat diringkus, tersangka sempat kabur.
“Sembunyi di bawah pohon dia, berusaha kabur,” ungkapnya.
Saat digeledah ditemukan 8 bungkus narkoba jenis sabu atau seberat 4,46 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Polisi turut menyita barang bukti lainnya yakni korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, dan ponsel.
“Dia habis ambil barang hari ini, pengakuannya sistem jejak,” jelasnya.
Tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Dia baru saja bebas tahun lalu.
Saat ini polisi masih mendalami dari mana asal barang tersebut, termasuk sudah berapa lama tersangka terlibat jaringan narkoba.
“Masih didalami, motif dan lain-lainnya,” katanya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







