bontangpost.id – Seorang anggota Polres Pamekasan bernama Aiptu AR diamankan Bidpropam Polda Jatim karena diduga melakukan kekerasan seksual dan pesta narkoba. Polisi itu diduga mengajak rekan seprofesinya menyetubuhi istrinya MH (41), alias menjual istrinya kepada orang lain.
Berikut ini sejumlah fakta berkaitan kasus dugaan anggota Polri menjual istrinya sendiri hingga diperiksa Bidpropam Polda Jatim.
1. Diduga menjual istrinya ke teman seprofesi
Aiptu AR selaku suami MH (41) diduga sering mengajak temannya yang ada di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.
“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya,” ujar penasihat hukum korban MH Yolies Yongky Nata.
2. Berdinas di Sabhara Polres Pamekasan
Aiptu AR diketahui berdinas di Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.
“Iya memang benar, ada dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan. Salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, itu dumas-nya tindakan asusila,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
3. Sudah Dilaporkan sejak 2020 ke Polres Pamekasan
Laporan tentang kekeasan seksual itu sudah dilayangkan MH, istri Aiptu AR sekaligus korban ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses oleh Polres Pamekasan bukan pelaku utama.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” kata Yolies selaku penasihat hukum korban.
4. Melakukan aksi jual istri sendiri sejak 2015
Aiptu AR yang diduga menjual istrinya sendiri telah melakukan tindakan bejat itu sejak 2015. Kejahatan itu berlangsung hingga 2022.
Hal itu terungkap berdasarkan laporan tertulis MH (41) selaku korban sekaligus istri Aiptu AR, yang dilayangkan melalui penasihat hukumnya ke Polda Jatim.
5. Korban juga melaporkan 2 perwira Polres Pamekasan
MH sebagai korban sekaligus istri Aiptu AR tidak hanya melaporkan suaminya saja. Ia juga melaporkan 2 perwira Polres Pamekasan berkaitan kasus yang sama. Masing-masing adalah Iptu MHD dan AKP H.
Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika. AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan Iptu MHD atas dugaan pemerkosaan.
6. Peran para terduga pelaku kekerasan seksual terhadap MH
“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya. Padahal AR semestinya, sebagai suami, harus melindungi MH,” ujar Yolies, penasihat hukum korban.
Adapun AKP H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirim gambar alat vital kepada AR yang kemudian ditunjukkan kepada MH dengan maksud H ingin menyetubuhi MH. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dilaporkan atas perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
7. Kerap konsumsi narkoba sebelum menjual istri dan melakukan kekerasan seksual
Sebelum melakukan aksi bejatnya Anggota Polres Pamekasan Aiptu AR (sebelumnya disebut Aipda AD) yang diduga menjual istrinya kerap konsumsi narkoba. Karena itu istrinya juga melaporkan Aiptu AR terkait penyalahgunaan narkotika.
“Bahkan AR ini kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya itu,” ujar Yolies Yongky Nata, penasihat hukum MH (41), korban sekaligus istri Aiptu AR.
8. Diperiksa Intensif oleh Bidpropam Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menegaskan saat ini Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Jatim. Perkembangan pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
“Sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam. Nanti hasilnya kalau memang sudah didalami sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nanti kami akan sampaikan,” ujar Dirmanto. (detik)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post