bontangpost.id – Bisnis bisnis konten video pornografi intip celana dalam wanita yang dilakoni AM cukup menggiurkan. Dalam satu tahun, dia bisa meraup pendapatan Rp100 juta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo tidak menampik jika tersangka AM (51) bisa berhasil meraup keuntungan Rp100 juta per tahun.
Kata Kusworo, AM memiliki sebuah grup di media sosial yang mana berisikan para member atau pelanggan video buatannya.
“Untuk yang followersnya itu sudah 11.500 pengikut dan member di grup yang berbayar sudah 1.531,” kata Kusworo di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1).
Setiap orang yang akan bergabung sebagai member di grup itu, wajib membayar uang sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
Dari konten video tersebut, Kusworo mengkalkulasikan keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp 100 juta per tahun. “Sudah setahun ini dan meraup keuntungan karena untuk bisa masuk ke dalam grup di media sosial rata-rata per orang membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sehingga dikalkulasikan sejak pertama kali grup dibuat sudah sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu adalah desakan ekonomi dan kesenangan pribadinya.
“Motifnya pada awalnya yang bersangkutan senang, jadi untuk koleksi pribadi, Jadi setelah videonya jadi kemudian ditonton untun konsumsi pribadi. Namun demikian, ketika sudah bertemu dengan temannya, temannya menyarankan kenapa tidak dijual saja,” ujarnya.
Sementara itu, AM mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.
“Pertamanya hobi, gak ada niatan dijual apa-apa. Tadinya ya hanya begitu saja, enggak berami malah. Cuma kan saya ada grup ya, saya kasih lihat videonya, nih cantik gitu. Terus dipojok-pojokin, (katanya) dicoba ke bawah, berani gak lu, gitu. Jadi ada tantangan,” ucap AM.
KRONOLOGI
Polresta Bandung membekuk pria pembuat konten video porno di wilayah Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial AM (51) itu mengincar perempuan yang sedang menggunakan rok lalu kemudian merekam bagian dalam roknya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berpura-pura menelepon dan kemudian mengarahkan kameranya kepada wajah korban. Kemudian, pelaku mulai menjatuhkan barang untuk kemudian memasukan kamera ponselnya ke dalam rok korban ketika sedang mengambil barang.
“Dengan alat handphone dimasukkan ke dalam rok korban, kemudian dengan berpura-pura menelepon kameranya menyorot kepada si korban sehingga menampakan wajah korban. Kemudian, mendapatkan gambar dibalik rok si korban,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2022).
Selain itu, kata Kusworo, pelaku juga memanfaatkan situasi dan kondisi yang berdesakan untuk membuat konten tersebut. “Lokasinya berpindah-pindah, yang pasti adalah ketika sedang berdesak-desakan. Jadi tersangka memanfaatkan kondisi berdesak-desakan itu dengan memasukan handphone dengan kamera yang menyala diposisikan ke atas,” jelasnya.
Setelah mengambil rekaman, pelaku juga mengeditnya sendiri untuk kemudian dijual kepada para pelanggannya di media sosial. “Video itu diedit yang bersangkutan menggunakan PC sehingga bisa slow motion dan bisa ditonton anggota yang sudah berbayar di grup media sosial,” jelasnya. (jpnn/fajar)




