bontangpost.id – Pengacara di Kota Bontang, Ngabidin Nurcahyo menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Bontang. Tak tanggung-tanggung, untuk memenangkan kasus tersebut Ngabidin turut menggandeng 40 pengacara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, gugatan tersebut teregister 1/Pid.Pra/2023/PN Bon tertanggal 20 Januari 2023. Pun, gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, serta Aipda Herma Aidil.
Saat dikonfirmasi Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha membenarkan bahwa gugatan atau permohonan yang dilayangkan Ngabidin untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya.
“Iya. Pemohon (Ngabidin) menggugat untuk menguji keabsahan penetapan tersangka,” ujarnya.
Diketahui Ngabidin resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang pada 4 Januari 2023. Lantaran terkait dugaan tindak pidana anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan soal perbankan.
Dalam gugatannya Ngabidin meminta menghentikan penyidikan, merehabilitasi harkat dan martabat pada kedudukannya semula serta menghukum para termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 juta.
“Poinnya untuk menguji status tersangka yang ditetapkan. Detailnya seperti apa nanti ditunggu di sidang pertama 20 Februari mendatang,” imbuhnya.
Dewan Penasehat DPD Peradi Kaltim Abdul Rahman sekaligus kuasa hukum mengatakan bahwa Ngabidin menangani kasus perceraian serta pembagian harta gono-gini kepada kliennya pada 2021 lalu.
Ia menyebutkan bahwa Ngabidin telah bekerja sesuai kode etik dan itikad baik. Karena itu penetapan status tersangka kepada Ngabidin tersebut dinilai telah melanggar aturan hukum dan profesinya sebagai advokat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, duduk awal permasalahan hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni lantaran pada Mei 2021 lalu Ngabidin mendapat hak kuasa hukum terhadap seorang wanita yang ingin melakukan perceraian dengan suaminya di Kota Bontang.
Saat sidang perceraian selesai, pihak Ngabidin menyiapkan untuk gugatan harta gono-gini. Dalam hal ini mengumpulkan dokumen untuk dijadikan sebagai bundel waris.
Sebelum melengkapi berkas dan mengajukan gugatan harta gono-gini, rupanya pihak lawan Ngabidin lebih dulu melayangkan gugatan, tepatnya pada 24 November 2021 lalu. Dalam gugatannnya. Ada tiga item harta pembagian.
Mengetahui hal itu, Ngabidin menggugat balik, ada 12 item aset yang digugat, untuk dibagi sebagai harta bersama. Pihaknya meminta untuk pembagian harta gono-gini di empat bank, dan telah bersurat terlebih dahulu kepada empat bank tersebut.
Tujuannya, agar menemukan angka ril tabungan pasangan yang menikah pada 2003 silam, untuk selanjutnya dimasukkan dalam pembagian harta gono-gini setelah mereka resmi bercerai.
“Kami inisiatif melakukan surat kepada bank secara formal pada 23 Desember 2021. Setelah itu kami dapatkan jawaban dari dua bank secara tertulis sedangkan dua lainnya tidak memberikan jawaban,” bebernya.
Permasalahan baru terjadi saat dua dari empat perbankan menjawab permohonan Ngabidin bersama kliennya.
Saat melakukan permohonan kepada pihak perbankan Ngabidin mengaku tidak melakukan kesalahan. Sebab semua dilakukan sesuai prosedur dan kode etik beracara sebagai advokat.
Dalam hal ini, seorang advokat memiliki imunitas untuk mengumpulkan data guna melakukan gugatan dalam perkara yang ditangani. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post