• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Penetapan Tersangka Pengacara di Bontang, Ahli Perbankan Sebut Tidak Sah

by Lutfi Rahmatunnisa'
27 Februari 2023, 14:13
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Saksi Ahli Hukum Ekonomi dan Perbankan dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin (tengah) (Nasrullah/bontangpost.id)

Saksi Ahli Hukum Ekonomi dan Perbankan dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin (tengah) (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sidang penetapan seorang pengacara di Bontang sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bontang memasuki babak baru pada hari ini, Senin (27/2/2023).

Di Pengadilan Negeri Bontang, agenda sidang yang mencatut Ngabidin Nurcahyo sebagai pengacara Bontang ialah pembuktian saksi para pihak dan pengambilan kesimpulan.

Hadir dalam persidangan, ahli hukum ekonomi dan perbankan dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin. Dia menyebut bahwa status tersangka yang ditetapkan Polres Bontang kepada Ngabidin tidak pas.

Lantaran status tersangka yang ditetapkan Polres Bontang mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU 10/1998 di mana Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan.

“Menurut saya itu tidaklah tepat dijatuhkan tersangka melalui pasal 47,” ucapnya usai sidang.

Menurutnya apabila tersangka dikenakan pasal tersebut maka harus memenuhi tiga hal. Pertama, menurut pasal 41, minta izin membuka rahasia bank, apabila perkara berkaitan dengan pajak.

Baca Juga:  Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Ajukan Praperadilan

Baca juga; Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Ajukan Praperadilan

Kedua, merujuk pada pasal 41 a membuka rahasia bank diperbolehkan apabila perkara berkaitan dengan utang piutang yang ditangani oleh perusahaan negara. Dan yang terakhir, dalam pasal 42 membuka data rahasia bank diperbolehkan apabila perkara berkaitan dengan kasus pidana dengan syarat meminta persetujuan Bank Indonesia.

“Sedangkan kasus yang ditangani saat ini menurut saya Ngabidin tidak masuk dalam tiga hal tersebut. Seharusnya masuk dalam kasus perdata. Bukan pidana. Dan menurut saya status tersangka yang ditetapkan tidak tepat,” bebernya.

Apabila kasusnya perdata, dijelaskannya maka kasus tersebut seharusnya diatur dalam pasal 43 UU 10/1998. Apabila ada perkara yang menyangkut perdata maka informasi tersebut dapat dibuka tanpa izin menteri. Lebih jauh dijelaskan dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 2/2000, apabila kasusnya perdata maka tidak harus ditandatangani Bank Indonesia.

Baca Juga:  Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

“Ini persoalan perdata. Maka Pasal 47 tidak bisa dikenakan dalam perkara ini,” tegasnya.

Menurut pendapatnya, status tersangka yang ditetapkan kepada Ngabidin berpeluang besar untuk dibatalkan. Sebab, tidak memenuhi unsur dari Pasal 47 yang telah ditetapkan.

Di lokasi yang sama, salah satu kuasa hukum Ngabidin sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim Agus Amri menuturkan bahwa apabila ada seorang pengacara yang melanggar kode etik maka akan diatur dalam majelis pengawas advokat.

“Untuk memutuskan benar melanggar atau tidak. Karena menyangkut marwah profesi,” akunya.

Bahkan, bilang Agus, hal itu sangat disayangkan. Sebab saat menetapkan tersangka penyidik Polres Bontang tidak meminta pendapat atau berkoordinasi lebih dulu.

Baca Juga:  Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

“Seharusnya profesi advokat dilibatkan dalam hal ini. Apalagi melibatkan anggota pengacara. Apabila ada pelanggaran dalam menjalani profesi maka kami tidak segan untuk menegur juga,” serunya.

Kata Agus, setelah memeriksa Ngabidin dalam menjalankan profesinya tidak satupun terbukti melanggar kode etik. Oleh sebab itu, ia bersama 89 kuasa hukum lainnya berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai rampung.

“Tindak lanjut dari kami adalah mengajukan mohon gelar perkara kepada pengawas penyidik. Dan saat ini mereka sedang menunggu hasil sidang ini dulu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ngabidin ditetapkan tersangka lantaran dianggap memaksa perbankan untuk membuka rahasia nasabah. Padahal menurutnya, pihaknya dalam mengajukan permohonan ke perbankan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ditambah lagi, profesi advokat memiliki imunitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. (*)

Tags: Praperadilan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perbaikan Jembatan SMP Negeri 5 Diusulkan Pakai Dana Darurat

Next Post

Hari Peduli Sampah, Badak LNG Gelar Aksi Sadar Lingkungan Kawasan Bersih

Related Posts

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah
Kriminal

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

8 Juli 2024, 14:31
Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Ajukan Praperadilan
Bontang

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Ajukan Praperadilan

2 Februari 2023, 18:48

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.