bontangpost.id – Presiden Joko Widodo telah melarang kegiatan bukber (buka bersama) untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka bersama dan telah diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Alasan diterbitkannya larangan itu terkait dengan penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Oleh karena itu, Jokowi mengimbau agar tetap berhati-hati.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang Basri Rase menyambut baik keputusan itu. Pun, ia berpesan agar instansi pemerintahan tidak menggelar acara buka bersama yang dapat memicu keramaian.
“Kami ikuti arahan dari sana (pemerintah pusat). Karena ini juga salah satu upaya mengurangi pertemuan-pertemuan. Jangan sampai angka Covid-19 meningkat lagi,” terangnya saat disambangi redaksi bontangpost.id, Kamis (23/3/2023).
Kata dia, larangan tersebut ditujukan untuk badan pemerintahan. Jadi, masyarakat umum tetap diberi keleluasaan untuk buka bersama.
“Kalau merasa mereka (OPD) adalah bagian dari pemerintahan, ya, harus memberikan contoh. Patuhi apa yang menjadi arahan dari pusat,” katanya.
Kendati demikian, Basri tidak melarang bukber yang dilakukan ASN secara pribadi. Utamanya selama bukber dilakukan di luar badan pemerintahan, ia tidak mempermasalahkan hal itu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post