bontangpost.id – Polres Bontang menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang.
Setelah meringkus DJA (24) pada Selasa (6/6/2023) pukul 22.30, Polres Bontang kembali membekuk tersangka kasus yang sama, pada Rabu (14/6/2023).
Tersangka kedua yakni seorang pria berinisial MD (56) yang diketahui salah satu pemilik wisma di Prakla, Berbas Pantai.
“Korbannya masih di bawah umur juga, datang dari Jakarta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.
Modus tersangka yakni memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seksual.
“Diimingi-imingi pekerjaan tapi tidak disebutkan untuk pekerja seks,” katanya.
Kini tersangka telah mendekam di Polres Bontang dan terancam 15 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post