• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Hakim Tolak Gugatan Kasus Klaim Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai

by Redaksi Bontang Post
8 September 2023, 09:06
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kantor Kelurahan Berbas Pantai yang saat ini ditempati masih terkendala status lahan, sehingga pembangunan tidak bisa dilanjut.

Kantor Kelurahan Berbas Pantai yang saat ini ditempati masih terkendala status lahan, sehingga pembangunan tidak bisa dilanjut.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah memutuskan terkait sengketa lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai. Dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.850.000,” kata Manik.

Berdasarkan putusan ini, penggugat pun belum menentukan sikap. Sehubungan dengan status lahan, PN Bontang masih memberikan kesempatan terlebih dahulu untuk upaya hukum. “Saat sidang belum ada sikap. Masih ada waktu 14 hari pasca putusan untuk menyatakan banding,” ucapnya.

Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang. Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Kasus Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai, Penggugat Tempuh Kasasi

Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berebas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan Umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik Pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat Pemkot dahulu Abubakar Sidik.

Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.

Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal di tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. (ak)

Baca Juga:  Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kantor Kelurahan Berbas Pantai
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gunung Bromo Ditutup Usai Kebakaran, Diduga Akibat Flare yang Dinyalakan saat Prewedding

Next Post

Mulai Pekan Depan, Bantuan Pangan Beras Disalurkan ke Masyarakat

Related Posts

Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut
Bontang

Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut

19 Maret 2025, 15:34
Pembangunan Mundur, Lurah Berbas Pantai Bakal Berkantor di Pujasera
Bontang

Kasus Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai, Penggugat Tempuh Kasasi

15 November 2023, 15:07

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.