bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah memutuskan terkait sengketa lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai. Dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.850.000,” kata Manik.
Berdasarkan putusan ini, penggugat pun belum menentukan sikap. Sehubungan dengan status lahan, PN Bontang masih memberikan kesempatan terlebih dahulu untuk upaya hukum. “Saat sidang belum ada sikap. Masih ada waktu 14 hari pasca putusan untuk menyatakan banding,” ucapnya.
Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang. Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berebas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan Umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik Pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat Pemkot dahulu Abubakar Sidik.
Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.
Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal di tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. (ak)



