• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

KPK Sita Uang Rp525 Juta dari Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Kaltim

by Redaksi Bontang Post
25 November 2023, 08:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Gedung KPK

Gedung KPK

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp525 juta dari kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

“KPK amankan uang tunai Rp 525 juta sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers Sabtu dini hari (25/11).

Dalam kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang. Sebanyak 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Semuanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Mereka adalah Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatni: Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis; staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto; Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Rahmat Fadjar; dan Pejebat Pembuat Komitmen Riado Sinaga.

Baca Juga:  Kontraktor AR Asal Paser Kena OTT KPK di Rumahnya

Kasus berawal dari penganggaran pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari APBN.

Proyek dimaksud terkait peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Tiga tersangka dari pihak swasta lalu melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Keduanya setuju.

Dalam prosesnya, Rahmat memerintahkan Riado memenangkan perusahaan milik tiga tersangka lainnya. Dilakukan dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Usai memenangkan perusahaan milik tiga tersangka, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen, sementara Riado diberi keuntungan 3 persen dari nilai proyek yang disepakati.

Baca Juga:  Sebelum Kena OTT, Pejabat BBPJN Kaltim Tangani Proyek IKN

Pemberian uang dilakukan bertahap. Pada Mei 2023 sebesar Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi dijerat pasal 5ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rahmat dan Riado disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pejabat Kaltim korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pihak yang Ditangkap KPK di Kaltim Tiba di Jakarta

Next Post

Anggaran Jalan Lingkar Butuh Rp140 Miliar, Pemkot Tunggu Kajian Ulang DED

Related Posts

Sebelum Kena OTT, Pejabat BBPJN Kaltim Tangani Proyek IKN
Kriminal

Sebelum Kena OTT, Pejabat BBPJN Kaltim Tangani Proyek IKN

4 Desember 2023, 20:00
OTT KPK di Kaltim Ternyata Suap Rp1,4 Miliar Demi Menang Tender Proyek Jalan
Kaltim

OTT KPK di Kaltim Ternyata Suap Rp1,4 Miliar Demi Menang Tender Proyek Jalan

27 November 2023, 08:06
Pihak yang Ditangkap KPK di Kaltim Tiba di Jakarta
Kaltim

Pihak yang Ditangkap KPK di Kaltim Tiba di Jakarta

24 November 2023, 18:31
Kontraktor AR Asal Paser Kena OTT KPK di Rumahnya
Bontang

Pejabat yang Terjaring OTT KPK Diduga Diamankan di Polda Kaltim, Polisi Irit Bicara

24 November 2023, 11:10
Kontraktor AR Asal Paser Kena OTT KPK di Rumahnya
Kaltim

Kontraktor AR Asal Paser Kena OTT KPK di Rumahnya

24 November 2023, 10:36
OTT KPK di Kaltim, Total 11 Orang Ditangkap
Kaltim

OTT KPK di Kaltim, Total 11 Orang Ditangkap

24 November 2023, 09:03

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.