bontangpost.id – Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, divonis 20 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/3/2024).
Putusan ini pun disayangkan oleh keluarga korban. Pasalnya keputusan tersebut dianggap tidak memberi keadilan terhadap korban.
Apalagi terdakwa membunuh satu keluarga yang terdiri dari lima orang. Selain membunuh, terdakwa juga memperkosa dua korbannya yang sudah menjadi mayat.
Kuasa hukum keluarga korban Asrul Paduppai, menyanyangkan menyayangkan hakim terhadap terdakwa Junaedi.
“Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes, rombongan korban dan sejumlah masyarakat yang hadir di luar persidangan melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU. Sembari membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut membuat keluarga korban marah. Keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu rendah, mereka menginginkan terdakwa dihukum mati.
Sementara, terdakwa yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.
Adapun pasal yang dituntutkan kepada terdakwa yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post