• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Marah

by Redaksi Bontang Post
8 Maret 2024, 15:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Lokasi kejadian. Rumah korban di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), tempat di mana korban sekeluarga dibunuh. (Sumber: Istimewa via Tribunnews.com)

Lokasi kejadian. Rumah korban di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), tempat di mana korban sekeluarga dibunuh. (Sumber: Istimewa via Tribunnews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut membuat keluarga korban marah. Keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu rendah sementara kehilangan lima anggota keluarga.

Keluarga korban pun menginginkan terdakwa dihukum mati. Sementara terdakwa yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri PPU. Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Adapun yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap dua korbannya, ibu dan anak.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran terdakwa melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Baca Juga:  Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif terdakwa melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga terdakwa sering diejek keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana terdakwa, ia pada saat itu hanya merencanakan membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman. (tribun)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pembunuhan PPUpembunuhan satu keluarga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

RSUD Bontang Terapkan Inovasi Digital, Antre Obat Bisa dari Rumah

Next Post

Pesawat Pilatus Pengangkut Sembako dari Tarakan–Krayan Kaltara Hilang Kontak

Related Posts

Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara
Kriminal

Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara

13 Maret 2024, 15:16

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.