bontangpost.id – Pengelolaan Pulau Beras Basah dan Pulau Segajah resmi menjadi kewenangan Kota Bontang.
Hal itu berdasarkan Surat Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir yang diterima Pemkot Bontang beberapa waktu lalu.
“Pj Gubernur telah mengirimkan pesan terkait pelimpahan pengelolaan. Tinggal ditindaklanjuti dengan MoU,” sebut Wali Kota Bontang Basri Rase.
Dalam surat tersebut, terdapat salah satu poin yang menjelaskan kewenangan pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara pemanfaatan pulau-pulau kecil seperti Beras Basah dan Pulau Segajah merupakan kewenangan Pemkot Bontang, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Bontang.
“Jadi intervensi sudah dapat dilakukan, termasuk pembinaan dan pemanfaatannya,” jelas dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang Rafidah menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pembahasan mengenai MoU yang dimaksud dalam waktu dekat.
“Kami sudah punya desain dan rencana pengembangan di sana (Beras Basah), jadi saya kira dapat segera direalisasikan,” jelas dia.
Nantinya, pembenahan tak hanya menyasar pada infrastruktur. Namun kapal-kapal wisata juga mendapat intervensi. Terutama mengenai standardisasi armada yang digunakan.
“Harus ada sertifikasi untuk kapal wisata yang akan menyeberang mengantar penumpang, guna memaksimalkan aspek keamanan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post