bontangpost.id – Seorang pria berinisial Ha (30) kini harus mendekam di penjara. Hal itu lantaran ulahnya sendiri yang bermain-main dengan bisnis haram narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto menyebut, tersangka diringkus pada Kamis (4/7/2024) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun satu poket sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu polisi juga menyita ponsel dan dompet.
“Masih kami dalami, dari mana sabu itu dia dapatkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post