• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Wakapolda Kaltim Ingatkan Warga, Waspadai Rentenir Berkedok Koperasi

by Redaksi Bontang Post
31 Agustus 2024, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif mengatakan, saat ini Polda Kaltim sedang fokus pada tindakan pinjaman

Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif mengatakan, saat ini Polda Kaltim sedang fokus pada tindakan pinjaman

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Rentenir yang berkedok koperasi dengan istilah lain Bank Keliling yang mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil.

Hal ini sangat merugikan masyarakat karena dengan memberikan kemudahan dalam meminjam tanpa jaminan, koperasi tersebut memberikan dampak dan konflik sosial.

Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif mengatakan, saat ini Polda Kaltim sedang fokus pada tindakan pinjaman, karena sudah banyak laporan dari temuan kasus yang ada di Banten.

Pinjaman ini ilegal dengan berkedok koperasi, dengan mengiming-imingi pinjaman yang mengajukan.
“Peminjam diberi Rp900.000, dan pinjaman tersebut berbunga sampai Rp1.500.000,” katanya dalam kegiatan sosialisasi tindak pidana jasa keuangan yang dilaksanakan oleh OJK di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (29/9/2024).
Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat, yang puncaknya ada seperti kasus penganiayaan Debt Collector terhadap salah satu guru agama yang kemarin sempat viral.

“Saya berharap dengan pertemuan bersama OJK ada tindakan-tindakan tegas kepada mereka, karena tindakan ini berdampak kepada masyarakat karena mudahnya meminjam, tidak pakai jaminan, tidak ada izin dari mereka dan akan memberikan dampak sosial dan akan menjadi konflik sosial,” ujarnya.

Terkait upaya pencegahan investasi ilegal, ia menjelaskan pada tahun 2021, pihaknya telah menyelesaikan 16 laporan dengan 7 tersangka, yang dominasi oleh tindak pidana investasi ilegal yang tidak memiliki izin.

Di tahun 2022, telah menyelesaikan sebanyak 16 laporan polisi, dengan 6 tersangka untuk tindak pidana investasi yang tidak memiliki izin.

Sedangkan di tahun 2023 terdapat 5 laporan, dengan tersangka sebanyak 2 orang. Sedangkan tahun 2004 hingga bulan Juli, terdapat 4 tindak pidana dengan satu orang tersangka yang masih dalam tahap penyidikan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Rentenir
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rencana Bangun Gudang di Bontang, Bulog Mulai Survei Lokasi

Next Post

Warga Terdampak Pembangunan IKN Hanya Dapat Uang Ganti Rugi Tanpa Relokasi Rumah

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.