• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Banding Pimpinan Ponpes di Bontang yang Terlibat Kekerasan Seksual Ditolak

by Redaksi Bontang Post
27 September 2024, 11:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tinggi Samarinda telah mengeluarkan amar putusan banding, Kamis (16/9/2024). Kepada terdakwa kasus asusila yang dilakukan oleh pimpinan ponpes di Bontang berinisial FM.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Ramlan mengatakan menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa. Namun demikian justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang sebelumnya. Dengan nomor perkara 73/PID.SUS/2024/PN BON tertanggal 20 Agustus silam.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ramlan.

Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya, Oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang ini terjerat kasus asusila terhadap santriwatinya.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. “Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” kata Manik.

Selain itu, terdakwa harus membayar denda senilai Rp25 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Nur Santi menerangkan, terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk besaran denda dan hukuman subsidernya sama dengan putusan yang diberikan hakim. Sebelumnya terdakwa menjalani sidang pertama pada 16 Mei lalu.

Oknum pimpinan ponpes di Bontang itu terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu santriwatinya. Perilaku tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022 lalu. Kasus tersebut terungkap dari catatan di ponsel milik korban, yang berisi bukti chat dan curhatan korban.

Terdakwa sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu caleg dari satu parpol di Dapil Bontang Selatan pada Pileg, Februari silam. Kuasa hukum terdakwa Aksan menuturkan hingga kini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Samarinda.

Pengajuan banding ini dilakukan karena keterangan saksi dianggap tidak konsisten. Sebab dalam dakwaan dianggap melakukan pencabulan. Tetapi arahanya justru ke persetubuhan berkali-kali.

“Setelah terima salinan putusan banding baru kami ambil langkah,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus asusilapimpinan pondok ponpespimpinan ponpes asusila
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KPU Bontang Batasi Maksimal Dana Kampanye Rp123,7 Miliar

Next Post

KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.