BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri Bontang terus menggali keterangan terkait kasus dugaan tipikor di PT Bontang Karya Utamindo (BKU). Terakhir, Kejari Bontang memanggil mantan manajer keuangan Perumda AUJ berinisial AP.
Menurut Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu yang bersangkutan menjelaskan susunan pengurus Perumda AUJ 2020 dan 2023.
“Serta anak-anak usaha Perumda AUJ,” kata Hendra.
Selanjutnya pendirian PT BKU juga dilengkapi akta notaris. Tetapi saksi tersebut tidak mengetahui nomor pastinya. Pada 2020 saksi menyebut ada kekosongan kepengurusan di PT BKU. Alhasil Perumda AUJ langsung mengambil alih skema kerja sama dengan PT BSP (rekanan). Dalam hal pengelolaan SPBN di Tanjung Limau.
“Kontrak kerjanya itu per Oktober 2020 hingga September 2025. Tiap bulannya Rp20 juta masuk ke kas Perumda AUJ melalui rekening PT BSP,” ucapnya.
Namun saksi tidak mengetahui apakah dari nominal tersebut ada yang masuk ke kas daerah. Kerja sama itu akhirnya diambil alih PT BKU pada Maret 2023. Setelah ada pengisian direksi baru di PT BKU pada Desember 2022.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi AP bahwasanya tidak pernah ada laporan keuangan dari PT BKU kepada Perumda AUJ. Namun Perumda AUJ mendapatkan data terkait keluar-masuknya BBM bagi nelayan justru dari PT BSP.
“Sampai resign saksi juga mengatakan tidak dilakukan RUPS di PT BKU. Bahkan tidak ada RKAP. Informasinya ada draf tetapi tidak ada tandatangannya,” terangnya.
Padahal draf Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) itu dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk menghasilkan RKAP. Itu merupakan salah satu kewajiban suatu Perusahaan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post