• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

by BontangPost
29 Oktober 2024, 23:09
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka Thom Lembong sebelum memasuki mobil tahanan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (tirto.id/Ayu Mumpuni)

Tersangka Thom Lembong sebelum memasuki mobil tahanan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (tirto.id/Ayu Mumpuni)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

“TL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp101 Miliar, Tak Punya Rumah dan Mobil

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda.

Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa, 3 Oktober 2023. Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung itu merupakan bentuk tindak lanjut adanya pemenuhan alat bukti adanya penyelewengan importir gula.

Alat Bukti yang dimiliki oleh Penyidik Kejagung saat ini masih dalam tahap awal, akan tetapi sudah memenuhi dan cukup untuk dilakukan pendalaman kasus.

“Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan  wewenang dalam kegiatan importasi gula,” sebut Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu dikutip dari Antara. (JP)

Baca Juga:  Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp101 Miliar, Tak Punya Rumah dan Mobil
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tom Lembong
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perkaya Inovasi Produk Wastra Binaan, Pupuk Kaltim Tingkatkan Keterampilan 15 Pembatik Sepaku IKN

Next Post

BKPSDM Ungkap Nasib 78 Peserta SKD CPNS di Bontang yang Tak Hadir Selama Dua Hari

Related Posts

Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp101 Miliar, Tak Punya Rumah dan Mobil
Kriminal

Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp101 Miliar, Tak Punya Rumah dan Mobil

30 Oktober 2024, 10:05

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.