BONTANG – Puluhan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Khusus Tursina milik PT Pupuk Kaltim masih diliputi kegelisahan. Kepastian kembali bekerja sebagai buruh angkut tak kunjung mereka terima. Padahal, sejak beberapa bulan lalu mereka sudah melakukan mediasi yang difasilitasi Komisi III DPRD Bontang dengan mengundang sejumlah pihak terkait.
Ardan salah satu buruh TKBM mengatakan, pasca pertemuan pada bulan Januari lalu, pihaknya masih belum mendapat kepastian kapan kembali beraktivitas. Ironisnya, tuntutan mereka soal kompensasi pembagian keuntungan 50 : 50 dengan buruh TKBM di Pelabuhan Loktuan juga tak dibayarkan.
“Kami ini sudah lelah dilempar sana-sini, berkali-kali kami pertemuan dan mediasi tapi tidak ada tindak lanjutnya. Nasib kami seperti terkatung-katung, ini masalahnya mata pencarian kami. Kesepakatan bagi hasil 50 : 50 juga sampai sekarang tidak juga ada kejelasan,” ungkapnya saat menghubungi Bontang Post, Selasa (30/5) kemarin.
Dia meminta keseriusan Pemkot Bontang dan DPRD selaku pemangku kepentingan dan pemegang kekuasaan untuk lebih memerhatikan mereka sebagai masyarakat kecil. Pasalnya, upaya yang mereka tempuh sejauh ini seperti kurang mendapat dukungan dari Pemkot pun DPRD.
“Mana letak keberpihakannya, kami sudah lama menunggu ini lama sekali bahkan sudah bertahun-tahun. Tapi kami seperti tidak dilihat, ini soal kelangsungan hidup kami,” tandasnya.
Ardan mengaku, para rekannya yang tergabung dalam Gabungan Pekerja Serikat Bongkar Muat (GPSBM) mulai pasrah akibat tak adanya kejelasan. Akibatnya, sebagian rekannya beralih mencari penghidupan lain. “Ada yang bekerja jadi tukang ojek, ada juga yang masih nganggur. Kami hanya menuntut hak kami selaku pekerja, kembalikan pekerjaan kami,” tandasnya.
Ditambahkan Ketua GPSBM Andi Bastian, persoalan ini sudah terjadi sekitar dua tahun silam, saat itu Pemkot Bontang mengeluarkan kebijakan melalui imbauan wali kota, agar aktivitas bongkar muat bahan peledak PT KNI di pelabuhan PKT dialihkan ke pelabuhan umum Loktuan.
Namun, saat aktivitas bongkar muat dilakukan di pelabuhan Loktuan, jasa tenaga kerja yang dipakai adalah TKBM pelabuhan. Alhasil TKBM menggelar unjuk rasa tepat di kantor Wali Kota Bontang saat itu.
Setelah melalui beberapa kali mediasi oleh legislatif, akhirnya disepakati antara PT KNI tetap melakukan bongkar muat di pelabuhan umum dengan melayani kapal domestik. PT KNI juga tetap melakukan bongkar muat di pelabuhan khusus dengan melayani kapal luar negeri.
“Dengan kompensasi 50 persen penghasilan untuk tenaga kerja di Loktuan dan 50 persen untuk tenaga kerja di pelabuhan PKT untuk segala aktivitas yang ada di pelabuhan Loktuan. Sepanjang perjalanan ini, ada kebijakan baru wakil wali kota sekarang bahwa tidak boleh ada aktivitas di Pelabuhan Tursina PKT sebelum ada izin Pemkot,” ungkapnya.
Saat itu Kepala Bidang Laut Dinas Perhubungan Sjafruddin, menuturkan terhentinya aktifitas bongkar muat dipelabuhan khusus perusahaan sesuai dengan hasil pembahasan antara Pemkot dengan PT Pupuk Kaltim, yang menyepakati tidak akan mengizinkan kapal sandar di pelabuhan khusus tanpa izin pemerintah daerah.
“Makanya aktivitas bongkar muat di pelabuhan khusus untuk sektor perusahaan dihentikan, saat ada permasalahan bongkar muat di dua pelabuhan tersebut,” terangnya. (*/nug)


