BONTANGPOST.ID, Sangatta – Sekian lama menjadi buronan, pelaku tabrak lari yang menewaskan ibu dan anak di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, akhirnya ditangkap polisi di wilayah hutan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo menjelaskan bahwa pelaku diketahui berinisial SY (43), sempat melarikan diri setelah kejadian tragis pada 30 Oktober 2024.
Kecelakaan terjadi di Jalan Negara Km 60, Long Kali, saat itu pelaku menabrak sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai oleh korban RY (26) bersama anaknya AFA (4).
“Kedua korban meninggal dunia akibat insiden tersebut, dan pelaku melarikan diri dari TKP,” kata AKP Toni Joko Purnomo, Kamis (22/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan koordinasi antara Unit Gakkum Satlantas Polres Paser dan Jatanras Satreskrim Polda Kaltim. Jejak pelarian SY terendus di sekitar hutan Kelurahan Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur.
Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 18 Mei 2025. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Novy mengatakan ini bentuk komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.
Pelaku bakal dijerat Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000. (kp)






