• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilu Serentak Dihapus, MK Tetapkan Pemisahan Pemilu Mulai 2029

by Redaksi Bontang Post
27 Juni 2025, 11:04
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Empat paslon pilkada Bontang 2024 usai mengambil nomor urut (Jelita/bontangpost.id)

Empat paslon pilkada Bontang 2024 usai mengambil nomor urut (Jelita/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilihan daerah seperti pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil).

Dengan demikian, skema Pemilu lima kotak yang selama ini digunakan tidak akan diterapkan lagi.

Keputusan ini diambil untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas, serta memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat.

Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:  Wacanakan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Mahkamah juga menyoroti bahwa hingga saat ini, DPR belum merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.

Secara faktual, DPR kini tengah menyiapkan langkah-langkah untuk mereformasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan pemilu.

“Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa seluruh bentuk penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, tetap dinyatakan konstitusional,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tiga pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Kecuali, dimaknai bahwa pemilu nasional dilaksanakan terlebih dahulu secara serentak, lalu pemilu daerah dilakukan dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden/Wapres.

Baca Juga:  Wacanakan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Dalam pertimbangan hukumnya, seperti dikutip dari laman MKRI, Mahkamah menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang terlalu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan masyarakat kesulitan menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional. Selain itu, isu pembangunan daerah kerap tenggelam di tengah dominasi isu nasional.

Mahkamah menegaskan pentingnya pembangunan daerah tetap menjadi perhatian, tidak tertutup oleh agenda nasional para kandidat DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. (kp)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pemilu serentak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemberdayaan Pesisir, Pupuk Kaltim Bekali Warga Gusung Keterampilan Budidaya Mangrove

Next Post

Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Related Posts

Pendatang “Terancam” Pindah Memilih
Breaking News

Wacanakan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

23 Januari 2019, 14:30

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.