BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang akan mengubah sistem pembatasan toko modern waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart. Jika sebelumnya pembatasan berlaku per kelurahan, kini aturan baru akan menetapkan kuota per kecamatan, dengan jatah maksimal lima gerai di setiap wilayah.
Perubahan kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2025).
“Dulu aturannya per kelurahan dan dihitung berdasarkan jarak antargerai. Sekarang berubah menjadi pembatasan per kecamatan. Jadi totalnya 15 gerai: Bontang Utara lima, Bontang Selatan lima, dan Bontang Barat lima,” jelas Idrus.
Idrus mengatakan, perubahan sistem pembatasan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi antara Satpol PP, Dinas Perindagkop, dan DPMPTSP Bontang. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar hukum kebijakan tersebut sedang diharmonisasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
“Perdanya masih dibahas dan sedang harmonisasi di provinsi. Setelah disahkan, aturan ini akan menjadi acuan dalam pemberian izin baru untuk toko modern waralaba nasional,” terangnya.
Dukung Pelaku Usaha Lokal
Kebijakan pembatasan ini hanya berlaku untuk waralaba nasional, sementara produk dan jaringan toko lokal seperti Eramart tetap diberi ruang untuk berkembang tanpa batasan jumlah gerai.
“Kalau toko modern lokal seperti Eramart, tidak dibatasi karena justru mendukung produk dan pelaku UMKM daerah,” ujar Idrus.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara investasi nasional dan daya saing pelaku usaha lokal.
“Kalau toko waralaba nasional tidak dibatasi, dampaknya besar bagi warung kecil dan usaha masyarakat. Karena itu, pembatasan ini penting untuk melindungi ekonomi lokal,” katanya.
Izin Tetap Lewat OSS tapi Wajib Verifikasi Daerah
Idrus menegaskan, meskipun sistem perizinan dilakukan secara nasional melalui Online Single Submission (OSS), pelaku usaha waralaba tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMPP) Bontang) sebelum izin diterbitkan.
“Walaupun lewat OSS, verifikasinya tetap di daerah. Harus ada Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), dan itu diterbitkan setelah survei lapangan oleh tim kami dan Diskop-UMPP,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerbitan izin tidak bisa dilakukan secara instan.
“Tidak bisa ujug-ujug NIB keluar lalu langsung buka toko. Harus ada survei, kelayakan bangunan, izin lingkungan, dan penataan ruang terlebih dahulu,” pungkas Idrus. (ak)







