JAKARTA – Alih pengelolaan urusan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat akan ditata ulang. Bahkan, pemerintah mengisyaratkan akan merubah undang-undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang jadi dasar alih pengelolaan sejumlah urusan tersebut. Meskipun alih kelola itu sedang bergulir dalam setahun terakhir.
Usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden petang kemarin (29/12), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan alih kelola itu diupayakan tidak melemahkan otonomi pemerintah daerah. Dikhawatirkan bila urusan tersebut diambil pemerintah pusat, pemda akan acuh tak acuh. ”Padahal tujuannya kan bangun tata kelola pusat daerah yang lebih efektif dan efisien,” ujar dia.
Misalnya petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) yang akan jadi pegawai pusat. Petugas tersebut menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan KB secara nasional. Nah, bila diambil oleh pemerintah pusat, pemda dikhawatirkan tidak mau terlibat aktif. ”Khawatirnya nanti (pemda bilang) itukan urusan (pemerintah) pusat,” imbuh dia.
Kasus lain yang dicontohkan Tjahjo adalah alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi. Di Surabaya, kasus itu sampai diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Thahjo mengerti betul kalau Surabaya lebih siap mengelola SMA dan SMK dengan pembiayaan yang gratis. Sedangkan bila diambil oleh pemprov terancam tidak lagi gratis. ”Kalau surabaya lebih siap dalam urusan pendidikan ya tidak perlu ditarik,” tegas dia.
Dengan berbagai persoalan itu, pemerintah pun sedang mengkaji untuk mengubah ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Bahkan, ada rencana untuk mengajukan revisi UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah ke DPR. Tapi, disamping itu disiapkan pengaturan yang lebih tepat dengan pembuatan peraturan pemerintah (PP).
”Mana (ketentuan) yang dimungkinkan lewat PP ya lewat PP. Tapi kalau sudah didetailkan lewat undang-undang ya tidak bisa,” ujar Tjahjo.
Pada masa penelaahan undang-undang tersebut, pemerintah tidak akan memoratorium proses alih kelola yang sedang berjalan. Pemerintah juga sedang menyiapkan anggaran khususnya untuk keperluan guru.
Presiden Joko Widodo dalam pengantar dimulainya rapat terbatas mengungkapkan bahwa alih kelola itu harus dicermati betul-betul. Sebab, akan berimbas pada nasib sedikitnya 22.519 pegawai. ”Berdampak pada penganggaran gaji dan tunjangan lain yang semula ditanggung pemda jadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujar dia.
Dia menugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan telaah mendalam atas undang-undang pemerintah daerah itu. terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pusat dan daerah. Sehingga bisa menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. ”Peralihan jangan sampai ganggu pelayanan masyarakat,” tegas Jokowi.
Selain itu, dia mengingatkan kembali pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah itu ditujukan untuk membentuk pemerintah yang efektif dan efisien. Jangan sampai, aturan tersebut malah menimbulkan masalah. ” Bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru,” ujar dia. (jun/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post