• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Pembagian Urusan Pemerintah, Ini Kata Mendagri

by M Zulfikar Akbar
30 Desember 2016, 07:35
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Tjahyo Kumolo. (IST)

Tjahyo Kumolo. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Alih pengelolaan urusan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat akan ditata ulang. Bahkan, pemerintah mengisyaratkan akan merubah undang-undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang jadi dasar alih pengelolaan sejumlah urusan tersebut. Meskipun alih kelola itu sedang bergulir dalam setahun terakhir.

Usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden petang kemarin (29/12), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan alih kelola itu diupayakan tidak melemahkan otonomi pemerintah daerah. Dikhawatirkan bila urusan tersebut diambil pemerintah pusat, pemda akan acuh tak acuh. ”Padahal tujuannya kan bangun tata kelola pusat daerah yang lebih efektif dan efisien,” ujar dia.

Misalnya petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) yang akan jadi pegawai pusat. Petugas tersebut menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan KB secara nasional. Nah, bila diambil oleh pemerintah pusat, pemda dikhawatirkan tidak mau terlibat aktif. ”Khawatirnya nanti (pemda bilang) itukan urusan (pemerintah) pusat,” imbuh dia.

Kasus lain yang dicontohkan Tjahjo adalah alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi. Di Surabaya, kasus itu sampai diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Thahjo mengerti betul kalau Surabaya lebih siap mengelola SMA dan SMK dengan pembiayaan yang gratis. Sedangkan bila diambil oleh pemprov terancam tidak lagi gratis. ”Kalau surabaya lebih siap dalam urusan pendidikan ya tidak perlu ditarik,” tegas dia.

Dengan berbagai persoalan itu, pemerintah pun sedang mengkaji untuk mengubah ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Bahkan, ada rencana untuk mengajukan revisi UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah ke DPR. Tapi, disamping itu disiapkan pengaturan yang lebih tepat dengan pembuatan peraturan pemerintah (PP).

”Mana (ketentuan) yang dimungkinkan lewat PP ya lewat PP. Tapi kalau sudah didetailkan lewat undang-undang ya tidak bisa,” ujar Tjahjo.

Pada masa penelaahan undang-undang tersebut, pemerintah tidak akan memoratorium proses alih kelola yang sedang berjalan. Pemerintah juga sedang menyiapkan anggaran khususnya untuk keperluan guru.

Presiden Joko Widodo dalam pengantar dimulainya rapat terbatas mengungkapkan bahwa alih kelola itu harus dicermati betul-betul. Sebab, akan berimbas pada nasib sedikitnya 22.519 pegawai. ”Berdampak pada penganggaran gaji dan tunjangan lain yang semula ditanggung pemda jadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujar dia.

Dia menugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan telaah mendalam atas undang-undang pemerintah daerah itu. terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pusat dan daerah. Sehingga bisa menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. ”Peralihan jangan sampai ganggu pelayanan masyarakat,” tegas Jokowi.

Selain itu, dia mengingatkan kembali pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah itu ditujukan untuk membentuk pemerintah yang efektif dan efisien. Jangan sampai, aturan tersebut malah menimbulkan masalah. ” Bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru,” ujar dia. (jun/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pembagian urusan pemerintahuu 23/2014
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Waduh.. Pekerja Tiongkok Ilegal ’Serbu’ Malang, 143 Orang tanpa Dokumen

Next Post

Semahal Apa Gaji Tevez?

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

    Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Turun Langsung Tinjau Keluhan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.