BONTANGPOST.ID, Bontang – Mabes Polri menginstruksikan pelarangan perayaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu (31/12/2025). Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polres Bontang menyatakan akan menyesuaikan dengan arahan pimpinan Polri.
Kapolres Kota Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi Mabes Polri terkait larangan penyelenggaraan pesta kembang api di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kita akan sesuaikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (25/12/2025).
Mabes Polri secara tegas memastikan tidak mengizinkan perayaan kembang api pada malam pergantian tahun di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan kepedulian terhadap kondisi nasional.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan larangan tersebut saat diwawancarai awak media di Jakarta. Ia menyebut bencana alam yang terjadi di Sumatera dan sejumlah daerah lainnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
“Dari Mabes Polri, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada malam penutupan tahun,” ujar Sigit, Rabu (24/12/2025). (*)

