BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik pembangunan instalasi batching plant di Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang, mulai menemui titik terang. Perusahaan PT Tahta Indonesia Muda disebut berencana membongkar dan memindahkan batching plant tersebut.
Informasi itu disampaikan Lurah Tanjung Laut Indah Ardiansyah, saat mendampingi inspeksi mendadak (sidak) DPRD Komisi C dan Komisi A Bontang ke lokasi batching plant, Senin (2/2/2026).
Ardiansyah mengungkapkan, pihak perusahaan telah menghubunginya secara langsung dan menyampaikan niat untuk melakukan pembongkaran instalasi.
“Tadi saya dihubungi pihak perusahaan. Mereka menyampaikan niat akan membongkar instalasi batching plant,” ujarnya di hadapan anggota DPRD dan warga.
Rencana pembongkaran tersebut disambut lega oleh warga sekitar. Hasriani, warga RT 14 yang rumahnya berjarak sekitar 10 meter dari lokasi batching plant, mengaku bersyukur atas keputusan perusahaan.
Ia berharap, dengan dibongkarnya batching plant tersebut, kekhawatiran warga terhadap dampak debu dan kebisingan, khususnya terhadap anak-anak, dapat terhindarkan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah peduli dengan keadaan kami,” ucap Hasriani.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Bontang secara tegas meminta pembangunan batching plant milik PT Tahta Indonesia Muda dihentikan. Permintaan itu disampaikan saat sidak ke lokasi, lantaran perizinan dinilai belum rampung sementara aktivitas pembangunan sudah berjalan di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Sahib, menegaskan pembangunan tersebut melanggar prinsip perizinan dan tata ruang.
“Ini jelas tidak boleh dilanjutkan. Izinnya belum rampung, tapi pembangunannya sudah berjalan. Ini tidak boleh diteruskan,” tegasnya. (*)







