• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dayang Donna dalam Kasus Suap Izin Tambang Kaltim

by Redaksi Bontang Post
20 Februari 2026, 14:16
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Dayang Donna menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (19/2/2026). (BAYU/KP)

Dayang Donna menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (19/2/2026). (BAYU/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Dalil-dalil yang dilayangkan Dayang Donna Walfiaries Tania beserta kuasa hukumnya dalam nota pembelaan, dianggap majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menyentuh materi pokok perkara.

Bagi majelis, ketika perlawanan formil putri mendiang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu telah menyentuh substansi perkara. Maka pembuktian lewat pemeriksaan saksi dan barang bukti jadi jalur yang mesti dilewati.

Hal itu dituangkan lewat putusan sela kasus suap/gratifikasi izin tambang di Kaltim yang dibacakan, Kamis Pagi, 18 Februari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro bersama Lili Evelin dan Suprapto, menegaskan KUHAP telah mengatur batas jelas apa saja yang bisa diuji lewat eksepsi. Keberatan hanya bisa berkutat pada kewenangan pengadilan untuk menangani perkara, dakwaan kabur, atau dakwaan cacat administrasi.

Baca Juga:  Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang

Namun ketika pembelaan masuk pada uraian apakah pernah ada pertemuan antara Awang, Donna, dan Rudy Ong, atau apakah benar ada bantuan untuk memuluskan izin tambang, majelis menilai itu bukan lagi soal prosedur. “Untuk mengurai apa yang jadi keberatan perlu dibuktikan lewat rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” kata Radityo  membaca putusan sela.

Begitu pula dalil jika dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap. Majelis menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Soal ada atau tidaknya penerimaan, lalu terpenuhi atau tidaknya unsur pasal, semuanya menunggu diuji lewat keterangan saksi dan pembacaan bukti.

Untuk perdebatan pasal yang dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum KPK, dari Pasal 12 huruf b UU 32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Dan Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto ketentuan yang sama di dakwaan kedua, juga dinilai majelis hakim telah menyentuh pokok perkara. Bahkan argumentasi bahwa Pasal 606 merupakan pengganti Pasal 11 UU Tipikor pun dianggap sudah masuk wilayah pembuktian.

Baca Juga:  Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang

“Dalam pertimbangan majelis, seluruh keberatan yang diajukan sudah menyentuh materi perkara. Sehingga eksepsi terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania tak dapat diterima dan ditolak seluruhnya,” tukas Radityo

Dengan putusan sela tersebut, maka perkara bernomor 2/Pid.sus-TPK/2026 PN Smr akan memasuki tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dihadirkan penuntut umum.

Di penghujung sidang, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dan Rony Yusuf meminta waktu sepekan untuk memanggil empat hingga lima saksi untuk diperiksa di persidangan selanjutnya. Majelis pun menjadwalkan sidang tersebut akan kembali digelar pada 26 Februari 2026. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dayang donna
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Awal Ramadan, Harga Cabai di Pasar Bontang Melonjak hingga Rp90 Ribu

Next Post

Pemkot Bontang Kaji Ulang Kuota Toko Modern, Gerai Baru di Kampung Baru Belum Bisa Beroperasi

Related Posts

Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang
Kaltim

Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang

23 Januari 2026, 17:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.