BONTANGPOST.ID – Berkas perkara Dayang Donna Walfiaries Tania resmi dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Perkara dugaan suap atau gratifikasi perizinan tambang yang menyeret putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, kini bersiap memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas perkara Dayang Donna didaftarkan oleh penuntut umum KPK pada 20 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid-Sus.TPK/2026/PN SMR.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 29 Januari 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kasus yang menjerat Dayang Donna berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang diduga berhubungan dengan penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, pihak pemberi suap dalam perkara ini.
Rudy Ong Chandra sendiri telah lebih dahulu menjalani persidangan. Dalam perkara tersebut, KPK menuntut Rudy Ong dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan penuntut umum KPK pada 5 Januari 2026.
Namun, sidang terakhir Rudy Ong pada 19 Januari 2026 terpaksa ditunda karena terdakwa dilaporkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Agenda pembacaan duplik pun dijadwalkan ulang pada 26 Januari 2026. (KP)







