BONTANGPOST.ID – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi energi di tengah dampak konflik global terhadap pasokan dan biaya energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan aturan tersebut berlaku bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Ketentuan ini akan dituangkan melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga membatasi mobilitas ASN. Penggunaan kendaraan dinas dipangkas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong beralih ke transportasi umum guna menekan konsumsi energi.
Pembatasan juga berlaku untuk perjalanan dinas. Perjalanan dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
Di sisi lain, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI turut menerapkan kebijakan efisiensi mulai 1 April. Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, mengatakan pihaknya mengombinasikan sistem kerja WFH dan work from anywhere (WFA), disertai penghematan penggunaan listrik.
Penggunaan listrik di lingkungan MPR dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, dengan target seluruh aktivitas kerja selesai maksimal pukul 17.00 WIB. Pola kerja pegawai diatur menjadi empat hari kerja, sementara hari Jumat diberlakukan sistem piket terbatas.
Meski demikian, pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap wajib hadir ke kantor jika dibutuhkan. MPR juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. (KP)

