BONTANGPOST.ID, Bontang – Operator SPBU Tanjung Laut diberhentikan setelah diketahui meloloskan transaksi BBM subsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan data kendaraan.
Pengawas SPBU Tanjung Laut, Hermansyah, mengatakan keputusan pemberhentian tersebut diambil karena tindakan operator dinilai berpotensi merugikan SPBU. Terlebih, pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi dapat berujung pada sanksi dari Pertamina.
Menurutnya, aturan terkait penggunaan barcode kendaraan telah disampaikan kepada seluruh operator sebelum kegiatan penjualan dimulai.
“Kita sudah ingatkan tiap hari sebelum kegiatan penjualan dimulai. Sanksinya langsung pecat, karena merugikan,” ungkapnya.
Terpisah, Sales Area Manager Retail Kaltimtara Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri, mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi pola pemberian sanksi terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah penerapan sanksi penghentian sementara suplai BBM subsidi dinilai turut berdampak terhadap antrean di SPBU lain.
Sebelumnya, Pertamina menerapkan penghentian suplai BBM subsidi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, ketika pasokan dihentikan dari satu SPBU, distribusi BBM kemudian dialihkan ke SPBU lain.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan volume antrean di SPBU yang menerima pengalihan pasokan.
Karena itu, Pertamina mempertimbangkan skema sanksi lain yang tidak langsung menghentikan seluruh suplai BBM subsidi kepada SPBU yang melakukan pelanggaran.
Salah satu opsi yang tengah dibahas ialah pemberian denda apabila SPBU kembali ditemukan melakukan pelanggaran serupa. Namun, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
“Nanti kami tetap akan bahas ini. Belum final, kami akan cari cara jitu untuk mengatasi ini,” pungkasnya. (*)







