BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang memberhentikan tidak dengan hormat salah satu personelnya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik Polri.
Personel berinisial IM dengan pangkat terakhir Aipda tersebut resmi dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Mei 2026.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasi Propam AKP I Gede Eka Wardana membenarkan pemberhentian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IM diketahui melakukan sejumlah pelanggaran berat. Selain kerap tidak masuk kerja, yang bersangkutan juga disebut terjerat banyak utang.
“Ada satu orang kami PTDH pada 2026 ini. Yang memberatkan itu hasil tes urine dia positif narkoba jenis sabu. Mei 2026 lalu di-PTDH,” ujar AKP I Gede Eka Wardana.
Sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, Propam Polres Bontang telah menjalankan sejumlah tahapan penanganan, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik.
Propam Polres Bontang menegaskan akan terus melakukan penegakan kode etik terhadap seluruh personel. Anggota Polri dituntut menjadi teladan karena memiliki peran sebagai aparat penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat.
Pengawasan terhadap personel juga dilakukan secara rutin. Setiap pekan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan anggota tidak terlibat tindak pidana maupun pelanggaran lain, seperti judi online, narkoba, persoalan utang, hingga penipuan.
“Kami sudah berulang kali. Tapi yang namanya kode etik harus teguh jadi pedoman. Jika melanggar pasti kena sanksi. Bisa sampai PTDH,” tuturnya. (*)


