Sejalan pernyataan ketua DPRD Bontang Nursalam, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menganggap lalainya PLN UPP 3 Sektor Mahakam Samarinda mengurus revisi sejumlah perizinan proyek PLTMG di Gunung Telihan adalah pelanggaran fatal. Karenanya, ia berharap PLN segera merampungkan site plan dan izin lingkungan.
“Sejauh ini, Pemkot sudah berikan toleransi. Tahapan pembangunan ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa langsung saja membangun. Tapi ternyata belum lengkapi izin. Nah, selama belum lengkap, tidak boleh lanjut membangun,” tegas Neni kepada wartawan.
Neni tidak ingin, muncul anggapan publik, khususnya investor lokal atau luar daerah, bahwa proyek nasional dapat pengecualian dalam penerapan izin pembangunan.
Karena itu, dia meminta prosedur semestinya tetap berjalan. PLN harus memenuhi segala tuntutan DPRD, dan Pemkot melalui instrument Organisasi Perangkat Daerah (OPD) siap memudahkan penerbitan izin berdasarkan standart Operating Prosedure (SOP) teknis.
“Supaya PLTMG bisa cepat dibangun, selesaikan izinnya. Kami tidak ingin ada anggapan pengecualian aturan terhadap proyek nasional,” tuturnya.
Proyek senilai Rp 400 miliar itu, menurut Neni memang sarat pelanggaran. Ketentuan penggunaan Daerah Milik Jalan (Damijan) contohnya. Kata dia, semestinya menyisakan 25 meter dari jalan. Namun yang terjadi, lokasi proyek jauh lebih dekat dari ketentuan itu.
Kesalahan lain adalah usulan penggunaan lahan oleh PLN hanya 4.000 meter per segi. Namun yang digunakan saat ini mencapai 1 hektare.
“Karena itu, saya minta, PLN segera lengkapi dan penuhi ketentuan. Pemkot hanya bisa janjikan kemudahan mengurus izin. Melalui PTSP kami misalnya. Jika dokumen lengkap, sehari bisa jadi,” pungkasnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: