SANGATTA – Kasus peredaran narkoba di Kutai Timur (Kutim) kembali membuat sejumlah orang tua kaget. Pasalnya, meski masih berumur Anak Baru Gede (ABG), namun justru terlibat kasus peredaran narkoba. Seperti, sebut saja –Yoyo– bukan nama sebenarnya, yang terpaksa diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim, Selasa (22/8) lalu. Dia ditangkap, karena kedapatan membawa satu poket sabu.
“Mungkin awalnya hanya mencoba-coba saja sebagai pemakai. Namun, karena sudah kebiasaan akhirnya menjadi perantara pembeli dan pedagang sabu atau yang dikenal dengan sebutan kurir,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi, seraya menambahkan kini kasusnya sudah dalam proses persidangan.
Kajari menceritakan, kasus ini terungkap berawal saat terdakwa menerima permintaan untuk dibelikan satu poket sabu seharga Rp 500 ribu oleh Pe. Setelah, mendapat bareng, terdakwa langsung menyerahkannya ke Pe.
“Sukses pada pesanan pertama, Pe kembali mendatangi terdakwa untuk minta dibelikan lagi satu poket sabu seharga Rp300 ribu. Dengan bungkus rokok, barang haram yang dibeli dari An ini diantar ke Pe yang sedang menunggu di Warnet,” jelasnya.
Pada antaran kedua ini, terang Kajari, Dedeh ditangkap tim Polsek Sangatta Utara bersama barang bukti sabu sebanyak satu poket seberat 0,38 gram. Setiap membelikan sabu, terdakwa mendapat upah Rp 50 Ribu. Selain mengamankan barang bukti utama berupa sabu, kepolisian juga mengamankan uang sebesar Rp50 ribu, 1 Unit sepeda motor.
“Proses persidangan dilakukan cepat. Sementara dia di kirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tenggarong,” sebut Mulyadi.
Terdakwa yang masih di bawah umur ini didakwa melanggar pasal 114 dan 112 UU Narkotika. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: