SANGATTA – Dengan jumlah penduduk yang mencapai 400 ribu jiwa, serta persentase penduduk yang beragama Islam mencapai 70 persen, kuota haji di Kutai Timur (Kutim) harusnya ditambah. Minimal 300 jamaah haji pertahun atau bahkan lebih. Hanya saja yang dijatah hanya 173 orang.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, pemerintah tetap harus mengambil banyak pelajaran dari musim haji 2017 lalu. Khususnya terkait masalah jumlah kuota calon haji di daerah.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi. Agar kedepan lebih ada perbaikan-perbaikan,” sebut Kasmidi.
Tentu, lanjut Wabup, Pemkab akan terus mengupayakan agar ada penambahan kuota jamaah haji asal Kutim. Apalagi, jika memang penentuan jumlah kuota di daerah ditetapkan berdasarkan persentase jumlah penduduk muslim di daerah.
“Namun jika dasar penetapan pemerintah pusat bukan demikian, maka kami tetap akan mengikuti sesuai aturan,” akunya.
Menurut Kasmidi, setiap calon jamaah haji punyai hak yang sama. Karena, sama-sama menyetorkan biaya Ongkos Naik Haji (ONH). Terlebih, jika ada penambahan kuota, maka akan mempercepat proses keberangkatan calon haji yang sudah masuk daftar tunggu berangkat haji.
“Jadi, jika yang awalnya harus menunggu 15 hingga 20 tahun, baru bisa berangkat haji. Tapi karena ada penambahan kuota, maka bisa lebih cepat antreannya,” kata Kasmidi.
Selain itu, lanjut dia, evaluasi dalam pelayanan haji di daerah juga perlu diperhatikan. Mulai dari proses pendaftaran, pelayanan selama melakukan manasik haji, hingga proses pengiriman calon haji dan pemulangan ke daerah asal. Sehingga setiap tahunnya terus ada peningkatan dan perbaikan dalam memberikan pelayanan bagi jamaah haji di daerah. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: