Keputusan Bawaslu RI Gugurkan Sipol
SAMARINDA – Kabar baik menghampiri Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Idaman Kaltim. Rabu (15/11) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meloloskan Partai Idaman ke proses pendaftaran partai politik (parpol). Terkait hal ini, Ketua DPW Partai Idaman Kaltim Suwandi menyatakan bersyukur.
Saat dihubungi Metro Samarinda, Kamis (16/11) kemarin, Suwandi mengatakan keputusan ini menunjukkan independensi penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsinya. Pun begitu dia menilai pemerintah menepati janjinya untuk tidak ikut campur dalam tahapan pemilu yang tengah berjalan.
“Ini menunjukkan pemerintah netral dan tidak terpengaruh kepentingan-kepentingan politik yang ada,” kata Suwandi.
Menurutnya, keputusan Bawaslu RI sudah tepat dengan meloloskan Partai Idaman. Karena penggunaan sistem informasi politik (Sipol) yang menjadi kendala dalam pendaftaran beberapa parpol tidak diatur di dalam undang-undang pemilu. Melainkan merupakan alat bantu yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sipol itu merupakan kreativitas KPU, tidak ada dalam persyaratan di undang-undang. Karena itu kemudian dievaluasi oleh Bawaslu,” tambahnya.
Diakui Suwandi, pihaknya mengalami kendala dalam pendaftaran melalui Sipol. Di antaranya terkait permasalahan jaringan serta sumber daya yang mumpuni. Sehingga dalam proses pendaftaran di tingkat Kaltim, terdapat dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Idaman yang dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
“Yaitu DPC Berau dan DPC Kukar (Kutai Kartanegara). Tapi alhamdulillah sekarang sudah diperbaiki,” beber Suwandi.
Dengan diloloskannya Partai Idaman di tingkat pusat ini, Suwandi meyakini partai yang didirikan oleh Rhoma Irama tersebut dapat berbicara banyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Dia optimistis dapat mendudukkan kader-kader partainya di kursi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di DPR RI. Sehingga bisa memberikan sumbangsih untuk masyarakat.
“Delapan DPC tingkat dua di Kaltim telah menyiapkan tugas-tugasnya dengan baik menghadapi 2019,” sambungnya.
Untuk itu Suwandi mengimbau tokoh-tokoh masyarakat maupun tokoh-tokoh politik di Kaltim untuk bergabung di Partai Idaman. Dalam hal ini, partainya terbuka untuk masyarakat yang hendak mendaftar menjadi pengurus atau menjadi calon anggota legislatif (caleg). “Untuk pendaftaran caleg nanti menyesuaikan dengan tahapan yang ada di KPU,” tambah Suwandi.
Partai Idaman bukan satu-satunya parpol yang diloloskan Bawaslu RI terkait polemik penggunaan Sipol. Selain Partai Idaman, Bawaslu juga meloloskan PKPI dan PBB ke proses pendaftaran Pemilu 2019. Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu RI Abhan, dinyatakan bahwa Sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk pemilu 2019. “Sipol bukan instrumen pendaftaran ytang diperintahkan undang-undang pemilu. Sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,” jelas Abhan.
Karenanya Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik. Dengan demikian, syarat Sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu menjadi gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: