• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Diloloskan, Partai Idaman Bersyukur

by BontangPost
17 November 2017, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan Bawaslu RI Gugurkan Sipol

SAMARINDA – Kabar baik menghampiri Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Idaman Kaltim. Rabu (15/11) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meloloskan Partai Idaman ke proses pendaftaran partai politik (parpol). Terkait hal ini, Ketua DPW Partai Idaman Kaltim Suwandi menyatakan bersyukur.

Saat dihubungi Metro Samarinda, Kamis (16/11) kemarin, Suwandi mengatakan keputusan ini menunjukkan independensi penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsinya. Pun begitu dia menilai pemerintah menepati janjinya untuk tidak ikut campur dalam tahapan pemilu yang tengah berjalan.

“Ini menunjukkan pemerintah netral dan tidak terpengaruh kepentingan-kepentingan politik yang ada,” kata Suwandi.

Menurutnya, keputusan Bawaslu RI sudah tepat dengan meloloskan Partai Idaman. Karena penggunaan sistem informasi politik (Sipol) yang menjadi kendala dalam pendaftaran beberapa parpol tidak diatur di dalam undang-undang pemilu. Melainkan merupakan alat bantu yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Rekom PAN Tunggu Kawan Koalisi 

“Sipol itu merupakan kreativitas KPU, tidak ada dalam persyaratan di undang-undang. Karena itu kemudian dievaluasi oleh Bawaslu,” tambahnya.

Diakui Suwandi, pihaknya mengalami kendala dalam pendaftaran melalui Sipol. Di antaranya terkait permasalahan jaringan serta sumber daya yang mumpuni. Sehingga dalam proses pendaftaran di tingkat Kaltim, terdapat dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Idaman yang dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

“Yaitu DPC Berau dan DPC Kukar (Kutai Kartanegara). Tapi alhamdulillah sekarang sudah diperbaiki,” beber Suwandi.

Dengan diloloskannya Partai Idaman di tingkat pusat ini, Suwandi meyakini partai yang didirikan oleh Rhoma Irama tersebut dapat berbicara banyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Dia optimistis dapat mendudukkan kader-kader partainya di kursi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di DPR RI. Sehingga bisa memberikan sumbangsih untuk masyarakat.

Baca Juga:  PARAH!!! Kampus Unikarta Jadi Proyek “Abu Nawas” 

“Delapan DPC tingkat dua di Kaltim telah menyiapkan tugas-tugasnya dengan baik menghadapi 2019,” sambungnya.

Untuk itu Suwandi mengimbau tokoh-tokoh masyarakat maupun tokoh-tokoh politik di Kaltim untuk bergabung di Partai Idaman. Dalam hal ini, partainya terbuka untuk masyarakat yang hendak mendaftar menjadi pengurus atau menjadi calon anggota legislatif (caleg). “Untuk pendaftaran caleg nanti menyesuaikan dengan tahapan yang ada di KPU,” tambah Suwandi.

Partai Idaman bukan satu-satunya parpol yang diloloskan Bawaslu RI terkait polemik penggunaan Sipol. Selain Partai Idaman, Bawaslu juga meloloskan PKPI dan PBB ke proses pendaftaran Pemilu 2019. Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.

Baca Juga:  Sahabat Ombudsman Bersurat ke Presiden

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu RI Abhan, dinyatakan bahwa Sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk pemilu 2019. “Sipol bukan instrumen pendaftaran ytang diperintahkan undang-undang pemilu. Sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,” jelas Abhan.

Karenanya Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik. Dengan demikian, syarat Sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu menjadi gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindapartai politikpemilupendaftaran partai politik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Yusran Tambah Suara

Next Post

KPU Terkendala Perekaman KTP-el

Related Posts

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim
Kaltim

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim

11 Juni 2024, 10:54
Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024
Nasional

Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024

27 November 2023, 10:32
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

22 Parpol di Bontang Siap Ramaikan Pemilu 2024, Partai Baru Mendominasi

23 Agustus 2022, 13:30
Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan
Nasional

Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

19 Mei 2022, 19:00
Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup
Nasional

Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup

21 Maret 2022, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.