SANGATTA – Harga elpiji 3 kilogram atau elpiji melon di tingkat pengecer terkadang bikin geleng-geleng kepala. Harganya bisa sampai Rp 30 ribu per tabung. Oknum ini biasanya memanfaatkan situasi di tengah kelangkaan. Namun ulah nakal itu akan sedikit teredam, karena Pemkab akan menghentikan distribusi jika pengecer ketahuan menjual dengan harga tak wajar.
Dony Evriadi, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim mengatakan sistem itu telah diterapkan. Dalam pelaksanaannya, Disperindag bekerjasama dengan pangkalan.
“Sanksi itu diterapkan untuk memberikan efek jera,” kata Dony, di sela pelaksanaan monitoring operasi pasar gas elpiji, Selasa (19/12) kemarin.
Pangkalan akan menghentikan distribusi ke pengecer jika mengetahui gas elpiji dijual di atas Rp 25 ribu. Sepanjang sistem ini berjalan, sudah ada lima pengecer yang terkena sanksi.
“Contohnya di kawasan Kampung Tator (Desa Singa Gembara). Pangkalan di sana sudah menghentikan diatribusi ke lima pengecer karena menjual hingga Rp 30 ribu. Padahal seharusnya harga tertinggi di pengecer itu Rp 25 ribu,” ungkapnya.
Agar sistem tersebut berjalan maksimal, juga diperlukan partisipasi masyarakat untuk memberikan laporan. Pengaduan bisa disampaikan ke Disperindag atau langsung ke Polres Kutim.
“Silakan dilaporkan ke kami, pasti ditindaklanjuti. Selain kami menunggu laporan, kami juga turun melakukan monitoring seperti hari ini (kemarin),” tambahnya.
Untuk memastikan distribusi gas elpiji subsidi tersebut tepat sasaran, Pemkab juga sudah mengeluarkan imbauan agar PNS dan pegawai perusahaan besar tak menggunakan elpiji melon. Kendati hanya sebatas imbauan, Dony yakin cara tersebut cukup membantu.
“Memang hanya berupa imbauan, tapi kami terus sosialisasi ke pangkalan atau pedagang, kalau tahu itu PNS atau karyawan ingin membeli elpiji 3 kilogram jangan dilayani,” tuturnya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: