BONTANG – Peredaran sabu-sabu di Kaltim, khususnya di daerah yang masuk wilayah hukum Polres Bontang seakan tak ada hentinya. Baru-baru ini, tepatnya Kamis (21/12) lalu, aparat kepolisian Polsek Muara Badak kembali direpotkan dengan dua pria yang menyalahgunakan barang haram tersebut. Aksi penangkapan tersebut terjadi dua kali di hari yang sama, pertama terjadi pada pukul 13.30 Wita di Hotel Leo Patra, Jalan S Hasanuddin, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, dan kedua pukul 14.30 Wita di Jalan H Ismail, RT 01, Kampung Dagang, Desa Muara Badak Ilir.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Muara Badak AKP Winaryo menceritakan kronologis penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Aipda Yayak Winarto. Disebutkan bahwa pada Kamis (21/12) lalu anggota Polsek Muara Badak mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah hotel diduga terjadi transaksi narkoba. “Laporan tersebut menyebutkan transaksi dilakukan di Hotel Leo Patra, kamar nomor 5. Atas laporan itu kami segera meluncur ke alamat yang disebutkan,” jelas Winaryo, Jumat (22/12) kemarin.
Pergerakan para anggota, dikatakan Winaryo, sesuai dengan laporan masuk bernomor LP/38/2017/Kaltim/Res Bontang/Sek Muar Badak. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun membuka kamar hotel tersebut dan di dalamnya terdapat 2 orang lawan jenis atas nama FS (26) warga Jalan Sultan Hasanuddin, RT 04, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, beserta teman wanitanya SK (20) yang merupakan warga Lamesari, RT 06, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Purwakarta. “Unit Reskrim pun melakukan penangkapan terhadap keduanya karena setelah digeledah terdapat 8 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,89 gram,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 buah tas gendong warna coklat, 8 poket diduga narkotika jenis sabu sekitar 7,89 gram, 18 buah plastik klip kecil kosong, 2 buah sendok pipet plastik, serta 1 unit handphone warna hitam. “Keduanya kami bawa ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Selang beberapa jam, anggota Polsek Muara Badak kembali mendapat laporan sekira pukul 14.30 Wita bahwa di Jalan H Ismail, Desa Muara Badak Ilir, dicurigai bakal ada transaksi narkoba. Mengacu pada laporan polisi bernomor LP/39/XII/2017/Kaltim/Res Bontang/Sek. Muara Badak, anggota pun segera menindaklanjuti. “Ternyata di dalam rumah tersebut terdapat tersangka SB (38) dengan barang bukti sabu seberat 88,9 gram dan uang tunai Rp 1.840.000. Tersangka dan barang bukti pun langsung kami amankan,” bebernya.
Hasil penggeledahan pun, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak pasta gigi berisi 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto sekitar 88,9 gram, 1 poket kecil diduga narkotika jenia sabu, 2 buah korek gas, uang tunai sebesar Rp 1.840.000, 1 unit handphone warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, 2 buah selang plastik, 1 buah sedotan plastik, 1 buah sendok takar. “Saat ini prosesnya masih penyidikan,” ungkapnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: