bontangpost.id – Dalam semalam, empat pengedar sabu diringkus sekaligus oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Mereka dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Awalnya, Jumat (29/7/2022) sekira pukul 00.10 Satresnarkoba Polres Bontang yang dipimpin Kanit Resnarkoba Bripka Ambo Tang, meringkus AJS (21) di Jalan Kalimantan, BTN KCY, Api-Api, Bontang Utara.
Polisi sebelumnya telah membuntuti tersangka, pasalnya, selama sepekan terakhir ini, AJS masuk dalam target operasi.

Tersangka diringkus saat mengendarai sepeda motor bernomor polisi KT 5049 QA di sekitar BTN KCY. Saat digeledah, ditemukan satu poket sabu atau sekitar 0,18 gram yang dibungkus dengan uang Rp 2 ribu.
“Uangnya itu digenggam, rencananya dia mau membawakan pesanan sabu itu untuk digunakan bersama teman-temannya di wilayah Kampung Jawa, sudah sering dia begitu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Tak hanya meringkus warga Gunung Elai tersebut, polisi turut melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang haram tersebut.
Selang empat jam, tepatnya pukul 04.00, polisi berhasil membekuk Ha (23) di kediamannya di Jalan Tongkol, Tanjung Laut Indah. Ha diketahui pemasok sabu untuk AJS.
“Kami sudah tunggu dia empat jam di lokasi, kami juga melakukan penggeledahan terhadap teman-temannya yang berada di rumah Ha,” sebutnya.
Sebelum penangkapan Ha, polisi terlebih dulu meringkus RG (20) warga Sangatta, yang kala itu tengah berada di kediaman Ha. Ditemukan 1 poket sabu yang disimpan di dalam dompet. Narkoba tersebut rupanya didapat dari Ha.
Tak lama penangkapan RG, Ha pun pulang ke rumah. Saat tiba, Ha langsung diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang.
“Waktu dia pulang ke rumah dia berdua sama temannya, namanya HR. Nah, saat dibekuk, Ha mengakui barang yang ia jual kepada AJS dan RG diambil dari HR (20) warga Jalan KS Tubun,” sebutnya.
Selanjutnya, polisi mendatangi rumah HR dan melakukan penggeledahan. Alhasil, didapati 1 bal narkoba jenis sabu atau 1 bungkus plastik besar seberat 50,15 gram yang diselipkan di bawah meja makan.
HR diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru saja menghirup udara bebas selama dua tahun terakhir ini.
“Dapat barang dari Sangatta, sudah dua kali pengambilan melalui sistem jejak. Ha yang ambil barang di Sangatta pakai mobil Ayla hitam,” ungkap HR.
Setiap pengambilan, sebanyak 1 bal. 1 bal sabu bisa habis dalam kurun waktu 2 pekan hingga 1 bulan.
“Ha saya bayar Rp 750 ribu sekali ambil barang (sabu),” ujarnya.
Keempatnya pun digelandang ke Mapolres Bontang. Dengan total barang bukti sabu sebanyak 50,93 gram. Polisi turut menyita buku tabungan, ATM, bungkus rokok, 4 unit ponsel, alat hisap sabu, 1 sepeda motor, 1 unit mobil, sedotan runcing, dan uang hasil penjualan Rp 350 ribu.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)







