bontangpost.id – Seorang pria ditangkap di kamar kosnya, Senin (1/2/2021) sekira pukul 11.00 Wita. Penangkapan dilakukan Tim Rajawali bersama Sat Reskoba Polsek Bontang Selatan. IR (26) terbukti memiliki 12 poket sabu atau seberat 4,64 gram yang disimpan di dalam tumpukan beras.
Awal pengungkapan kasus dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marten Lalo, dari pengintaian terhadap pengendara yang dicurigai menggunakan sepeda motor curian.
Dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan plat nomor kendaraan. Tak lama, mereka berhenti di sebuah kontrakan yang terletak di wilayah Bontang Selatan.
“Saat itu juga tim kami memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara mereka, saat diperiksa ada beberapa orang juga keluar dari kontrakan. Akhirnya mereka ikut diperiksa, sekaligus dilakukan penggeledahan rumah,” ungkapnya.
Diketahui, kontrakan tersebut ditempat oleh 5 orang pria. Usai digeledah dan ditemukan narkoba, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Bontang Selatan. Dia ditahan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya, 99 plastik klip kecil, 1 wadah beras, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post