BONTANG – Kendati belum ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilu sebagai calon kepala daerah pada gelaran Pilgub 2018 mendatang, namun gambar dan wajah dari sosok yang digadang muncul pada perhelatan Pilgub Kaltim sudah beredar sejak lama di berbagai sudut Kota Bontang.
Apakah hal tersebut melanggar aturan? Atau bisa dikatakan curi start kampanye? Saat dikonfirmasi, KPU Bontang mengatakan pihaknya juga tak lepas memonitor hal tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tak berani menyatakan bahwa apa yang dilakukan tim pemenangan masing-masing calon gubernur tersebut benar atau salah.
Pasalnya, hingga kini dari sisi regulasi atau aturan, baik perundangan, Peraturan KPU hingga Peraturan Bawaslu belum menjangkau sampai ke arah sana. Atau dalam kata lain, kewenangan pemasangan spanduk menjadi ranah pemerintah dalam hal ini Pemkot Bontang. Pasalnya, KPU dan Panwaslu Bontang belum memiliki kewenangan jika belum masuk tahapan kampanye.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bontang, Suardi. Dikatakan dia penyelenggara pemilu alias KPU memiliki tahapan yang sudah terjadwal. Jika saat ini ada kegiatan lain yang memasang alat peraga kampanye, karena bukan masuk tahapan kampanye maka KPU tak bisa melarangnya. “Jadi silakan saja mengaktualisasi dirinya di mana saja, karena memang belum menjadi ranah kami,” jelas Suardi, Jumat (22/12) kemarin.
Suardi melanjutkan, terkecuali jika sudah masuk dalam tahapan kampanye, maka rambu-rambu kampanye sudah mulai berlaku. Nah, pada tahapan itu juga, pihak KPU dan Panwaslu Bontang sudah mulai memiliki kewenangan untuk menertibkan jika terdapat alat peraga kampanye yang melanggar. “Untuk saat ini, itu menjadi ranah pemkot terkait keindahan dan estetika Bontang,” ujarnya.
Jika memang ada spanduk atau baliho yang melanggar, maka Pemkot Bontang melalui instansi terkait bisa segera menertibkannya. Pun terkait dengan retribusinya atau pajak daerahnya yang juga masuk ranah pemerintah, bukan ranah KPU Bontang.
Hal ini juga berkaitan dengan lokasi atau penempatan baliho dan spanduk alat peraga. Untuk saat ini, dikatakan Suardi masih menjadi ranah pemerintah di mana saja titik yang boleh dipasang spanduk. “Tetapi kalau sudah masuk tahapan kampanye maka KPU Bontang yang akan menentukan di mana saja titik pemasangan alat peraga kampanye melalui proses rapat,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto mengatakan bahwa mereka yang memasang spanduk atau baliho belum sebagai calon dan bakal calon. Sehingga untuk saat ini bukan menjadi ranah Panwaslu untuk menertibkan. “Pendaftaran pencalonan belum dilaksanakan dan mereka belum ditetapkan sebagai calon maka saat ini bukan ranah kami,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: