SAMARINDA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum lama ini memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di sekolah dan pondok pesantren. Tak pelak seruan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul berpendapat, pernyataan yang dilontarkan Mendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut juga diperkuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dua produk hukum itu dapat dijadikan dasar bahwa kampanye di lembaga pendidikan tidak diperbolehkan.
“Di pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2018 itu tidak boleh kampanye di lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat-tempat ibadah. Aturan ini berlaku di pileg dan pilpres 2019 nanti,” sebutnya, Kamis (11/10) kemarin.
Kata dia, pembatasan kampanye di tiga tempat tersebut bertujuan menciptakan netralitas. Dengan begitu, lembaga publik tidak terbawa arus kepentingan politik praktis kelompok tertentu.
“Kalau masuk kepentingan politik praktis, dikhawatirkan itu dapat menimbulkan gesekan dan ketidakharmonisan. Karena dapat menciptakan perpecahan disebabkan perbedaan dukungan,” terangnya.
Jika diperbolehkan kampanye di institusi pendidikan formal seperti SMA/SMK dan kampus, maka akan sangat rawan menimbulkan gesekan dan faksi. Kampanye politik praktis calon tertentu dapat menimbulkan gesekan yang membawa efek buruk bagi keberlangsungan visi pendidikan.
“Tetapi kalau pengajaran norma politik, itu tidak masalah. Justru itu baik untuk pendidikan politik generasi muda,” tuturnya.
Bagi calon tertentu yang melakukan kampanye di lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah, dapat diberikan sanksi administratif hingga didiskualifikasi dari pencalonan. Syaratnya, apabila calon tertentu melakukan kampanye secara berulang kali di tiga lokasi tersebut.
“Kalau sudah dikasih sanksi administrasi, terus masih dilakukan, bisa juga dibatalkan jatah kampanyenya. Tafsir aturan ini sudah rigid, Tidak sumir. Jadi bisa langsung diterapkan,” kata Saipul.
Selama tahapan kampanye, Bawaslu belum menemukan terdapat calon tertentu yang berkampanye di sejumlah lokasi terlarang itu. Namun pihaknya terus mengingatkan agar para calon taat pada aturan tersebut.
“Tentu saja semua calon sudah paham aturan ini. Kami tidak perlu mengingatkan lagi lewat surat resmi. Kalau lewat media, itu bisa saja,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post