BONTANG – Panwaslu Kota Bontang telah menyelesaikan klarifikasi atas temuan terkait dugaan pelanggaran keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada salah satu Calon Gubernur Kaltim 2018. Oknum ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan Surat Edaran Menpan-Reformasi Birokrasi (RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Setelah melakukan klarifikasi, Panwaslu memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan Tindak Pidana Pemilihan. Hasil Pleno Panwaslu hanya mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Sekda Bontang agar memberikan imbauan di lingkup pegawai Pemkot Bontang supaya ASN menjaga netralitas. Surat yang disampaikan ke Sekda juga akan ditembuskan ke Komisi ASN.
Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto mengatakan, dari bukti dan klarifikasi, belum terpenuhi unsur yang memberatkan terhadap ASN yang bersangkutan melanggar tindak pidana pemilihan.
“Belum ada yang memberatkan bahwa dia (ASN bersangkutan, Red.) terlibat langsung dalam kegiatan mendukung salah satu pasangan calon,” jelas Agus, Sabtu (24/2) kemarin.
Dikatakan Agus, ASN yang bersangkutan saat dilakukan klarifikasi menyatakan bahwa dirinya tidak sengaja berada di sana. Kala itu, di Samarinda, yang bersangkutan mampir ke rumah calon gubernur dan ada pengarahan dari masyarakat yang datang. Secara kebetulan tertangkap kamera sedang berada di tempat itu.
“Itu yang disampaikan yang bersangkutan di bawah sumpah. Tetapi memang tidak ada saksi yang memberatkan sehingga unsur pelanggarannya tidak terpenuhi. Sehingga ini bukan pelanggaran tindak pidana tapi bisa mengarah ke kode etik PNS. Untuk pelanggaran etik PNS, juga belum memenuhi unsurnya. Sesuai prosedur, kami tidak lanjutkan tapi kami mengeluarkan rekomendasi kepara pejabat Pembina PNS dalam hal ini Sekda agar mensosialisasikan Surat Edaran Menpan-RB hingga ke seluruh ASN,” bebernya.
“Senin (26/2, Red.) kami akan sampaikan surat kepada Sekda. Agar bisa memberikan imbauan kepada ASN di lingkup Pemkot Bontang,” lanjutnya.
Agus berharap, hal ini menjadi pelajaran bagi semua. Agar tidak terjadi hal serupa, Agus meminta para ASN di Bontang sebaiknya “puasa” me-like, berfoto, berkomentar, serta ikut dalam kegiatan pasangan calon. “Tunggulah sampai pasca Pilkada, maka puasa itu sudah berakhir,” tutup Agus. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: