• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Perda SIUP Tak Relevan 

by BontangPost
25 Februari 2018, 11:52
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
BERI TANGGAPAN: Anggota Fraksi ADPS Setiyoko Waluyo menyampaikan pandangan fraksi terkait perubahan Perda SIUP.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

BERI TANGGAPAN: Anggota Fraksi ADPS Setiyoko Waluyo menyampaikan pandangan fraksi terkait perubahan Perda SIUP.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor O7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/9/ 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) membuat Perda Kota Bontang nomor 23 tahun 2002 tentang SIUP tidak relevan lagi. Sehingga Pemkot Bontang mengusulkan adanya perubahan.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan saat rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda bahwa perubahan isi Perda meliputi tiga poin. Diantaranya, kesesuaian modal usaha yang akan menentukan klasifikasi perusahaan, penghapusan persyaratan izin gangguan (HO) pada setiap usaha, dan pembatasan jumlah bidang usaha yang tercantum di dalam SIUP yang berguna untuk mencegah terciptanya praktik monopoli usaha di Kota Bontang.

“Perubahan SIUP ini akan menciptakan iklim ekonomi yang positif dan menghadirkan usaha-usaha baru yang dapat menumbuh kembangkan usaha yang berkualitas. Secara umum akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Bontang,” kata Neni, Senin (12/2) silam.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Pemkot Bontang Siapkan Beras Murah dan Telur Subsidi Lewat GPM, Catat Tanggalnya

Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin untuk melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 pasal 2, menyebutkan bahwa setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP diberikan sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan untuk menciptakan kemudahan, keseragaman, dan ketertiban sehingga dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik.

“SIUP ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan, baik untuk pengusaha, Perseroan Terbatas, komanditer, koperasi, maupun perseorangan,” tambah Neni.

Sementara, Fraksi ADPS menyambut baik usulan perubahan ini. Anggota Fraksi ADPS Setiyoko Waluyo mengatakan perubahan Perda ini merupakan implementasi terhadap kebijakan perizinan yang ada di atasnya.

Baca Juga:   ‘Amplang’ Polda Kaltim Dilaunching, Bunda Neni Hadiri Vidcon Peresmian di Makopolres Bontang  

“Dalam rangka mendukung upaya perbaikan kondisi perekonomian dan dunia usaha yang mengalami kelesuan, serta memberi kemudahan bagi pelaku usaha di Kota Bontang,” kata Setiyoko saat membacakan pandangan Fraksi, Senin (19/2) lalu.

Lain lagi dengan Fraksi Gerindra yang menilai masih terdapat kelemahan terutama bagi usaha kecil atau mikro yang bersifat perorangan. Sekretaris Fraksi berlambang kepala burung garuda ini, Suwardi berpandangan di pasal 8 huruf C poin ketiga untuk memiliki SIUP diatur batas kekayaan bersih Rp 50 juta. Ia menilai akan memberatkan pengusaha muda di mana untuk memperoleh modal awal saja berasal dari kredit atau pinjam.

“Hal ini bisa menutup akses pengusaha kecil tidak bisa bergera, bahkan secara teknis di lapangan menimbulkan manipulasi data, agar bisa memperoleh SIUP kecil. Menurut kami (Fraksi Gerindra, Red.) perlu dihapus,” kata Suwardi.

Baca Juga:  Pemkot Dukung Kegiatan CSR Pupuk Kaltim 

Terpisah, Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase menanggapi pandangan dari Fraksi Gerindra. Ia menyatakan SIUP hanya diperuntukkan bagi usaha perdagangan yang masuk klasifikasi kecil, menengah, dan besar.

“Untuk klasifikasi usaha mikro tidak wajib memiliki SIUP,” kata Basri saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi, Selasa (20/2) silam.

Terkait kekayaan bersih hingga Rp 50 juta sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah hanya perlu mendaftarkan usahanya saja. Saat ini pendaftaran usaha mikro telah dilayani oleh kelurahan tempat domisili pelaku usaha. Pelaku usaha mendapatkan dokumen Surat Keterangan Usaha sebagai bentuk legalitas. (*/ak)

Tags: dprdpemkot bontangperda SIUP
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkait ASN, Panwaslu Rekomendasikan ke Sekda

Next Post

NJOP Diwacanakan Meningkat 

Related Posts

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang
Pemkot Bontang

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang

6 September 2026, 09:25
Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen
Pemkot Bontang

Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen

2 September 2026, 11:00
Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
Pemkot Bontang

Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

27 Agustus 2026, 11:19
Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta
Pemkot Bontang

Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta

27 Agustus 2026, 10:00
Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport
Pemkot Bontang

Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

26 Agustus 2026, 12:53
Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat
Pemkot Bontang

Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat

25 Agustus 2026, 16:05

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.