• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

NJOP Diwacanakan Meningkat 

by BontangPost
25 Februari 2018, 11:53
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
SAMPAIKAN PAPARAN: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni membacakan penyampaian nota penjelasan terhadap tujuh Raperda di tahun 2018.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

SAMPAIKAN PAPARAN: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni membacakan penyampaian nota penjelasan terhadap tujuh Raperda di tahun 2018.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pemkot Bontang mewacanakan peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, diperoleh data bahwa penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan dan batas minimal harga untuk pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, memiliki selisih sangat jauh dengan harga pasar yang berlaku di wilayah Kota Bontang.

“NJOP sangat kecil jika dibandingkan dengan harga pasar atau transaksi pada suatu wilayah,” kata Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat menyampaikan nota penjelasan tujuh Raperda tahun 2018, Senin (12/2) lalu.

Berdasarkan hasil penelitian, NJOP berpotensi naik signifikan dengan rata-rata kenaikan sekitar tujuh tingkat atau 230 persen. Oleh karena itu diperlukan kebijakan agar tidak meyebabkan gejolak dan tambahan beban ekonomi masyarakat. Caranya, dengan melakukan perubahan kedua terhadap Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, khususnya dalam Pasal 58 ayat 4 dan ayat 5, mengenai nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Baca Juga:  Hebat!! Bontang Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya

“Sesuai Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 dan Perda nomor 9 tahun 2010, besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya,” tutur Neni.

Neni Berujar, untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah melakukan analisis beberapa potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah. Harapannya, PAD menjadi komponen utama sumber pendapatan di dalam APBD. Peningkatan PAD mutlak harus dilakukan oleh pemerintah daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri.

“Pemerintah daerah dituntut untuk mampu berinovasi dan menggali potensi daerah agar menjadi sumber potensial PAD,” tukasnya (*/ak)

Baca Juga:  Bantuan ke Masamba Tunggu Pembahasan APBD-P
Tags: NJOPpemkot bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perda SIUP Tak Relevan 

Next Post

SDIT 2 Darussalam Gelar Artbound Festival Angklung 

Related Posts

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang
Pemkot Bontang

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang

6 September 2026, 09:25
Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen
Pemkot Bontang

Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen

2 September 2026, 11:00
Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
Pemkot Bontang

Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

27 Agustus 2026, 11:19
Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta
Pemkot Bontang

Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta

27 Agustus 2026, 10:00
Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport
Pemkot Bontang

Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

26 Agustus 2026, 12:53
Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat
Pemkot Bontang

Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat

25 Agustus 2026, 16:05

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.