SANGATTA- Dua raja jambret lintas kecamatan akhirnya berhasil diamankan Polres Kutim.
Dia adalah Baharuddin alias Bahar bin Samsuddin warga Kampung Tengah Desa Singa Geweh Sangatta Selatan dan M. Asrien Alias Alen bin M. Tahir warga Poros Sangatta Bontang Km. 3 Sangatta Selatan.
Keduanya ditangkap anggota Polsek Sangatta Utara pada Jumat (23/2) sekira pukul 16.30 Wita.
“Jadi, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau Jamret di Kutim,” Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Yuliansyah.
Menurut Yuliansyah, kedua pelaku ini terbilang lincah dan sadis. Pelaku tak segan segan menyakiti korban. Tak sekali ini pula melakukan penjamretan dengan kekerasan, melainkan sudah yang kesekian kalinya.
Dari hasil pengakuan tersangka, Alen sendiri pernah melakukan sebanyak delapan kali, Bahas 14 kali, Alen dan dan Bahar sebanyak 22 kali, dan Alen dan Dina tiga kali.
“Sementara ini kami berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, ialah lima alat komunikasi mewah dan satu kendaraan roda dua,” katanya.
Awal penangkapan, anggota Polsek Sangatta Utara menemukan Hp curian merk Xiaomi Read mi 4 di tangan Sri Wahyuni.
Saat diintrogasi, Sri Wahyuni mengaku jika HP tersebut bersumber dari saudara Udin yang merupakan kaka dari Sri. Lebih mendalam, Udin mengaku HP tersebut berasal dari Bahar yang dibeli sebesar Rp 1 juta.
“Setelah itu Bahar kami amankan. Saat diintrogasi lagi, Bahar mengaku menjamret bersama Alen. Alen juga kami amankan,” terangnya.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Selamet Riyadi membenarkan hal tersebut. Katanya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Masih terus kami dalami kasusnya,” kata Riyadi.
Untuk sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Sangatta Utara guna dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: