SAMARINDA – Demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Demokrasi (GMPD) Kaltim di DPRD Kaltim, Senin (26/2) kemarin, berakhir ricuh. Kericuhan aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ini terjadi setelah mahasiswa memaksa untuk membakar ban di lokasi aksi.
Akibatnya, aksi adu jotos antara mahasiswa dan pihak kepolisian tidak terhindari. Terlebih lagi setelah pihak kepolisian melepaskan gas air mata ke arah kerumunan mahasiswa. Akibatnya, dua orang mahasiswa terluka setelah terkena pukulan aparat kepolisian.
Pantauan media ini, kericuhan tersebut bermula saat dua orang mahasiswa memaksa menyemburkan bensin untuk membakar ban. Tak disangka, semburan bensin mengenai polisi. Sehingga membuat aparat mengambil langkah represif.
Tak ingin mendapat risiko lebih jauh, polisi kemudian mendorong mahasiswa yang memegang botol yang terisi bensin dan seorang mahasiswa yang membawa korek api. Spontan, mahasiswa lain berteriak tak terima, sehingga aksi saling dorong tak terelakkan.
Lantaran tidak ingin kericuhan meluas, pihak kepolisian melepaskan gas air mata pada kerumunan mahasiswa. Namun yang terjadi, kericuhan semakin menjadi. Sebab, para massa aksi ternyata tetap memaksakan mengelar aksi unjuk rasa.
Sebelum kericuhan terjadi, massa aksi sempat ditemui dua anggota DPRD Kaltim yakni, Jafar Haruna dan Yakub Manika. Kepada massa aksi, Jafar dan Yakub mengaku, hanya bersedia menerima aspirasi mahasiswa di lokasi aksi.
Akan tetapi, puluhan mahasiswa yang berasal dari Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Mulawarman (Unmul), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), Universitas Widya Gama, dan Politeknik Pertanian (Politani) tersebut, tetap memaksa meminta pertemuan di dalam gedung DPRD Kaltim.
Usulan tersebut sejatinya diterima oleh pihak sekretariat dan DPRD Kaltim. Tetapi dengan catatan, mahasiswa yang diizinkan untuk masuk ke dalam gedung DPRD Kaltim hanya sekitar 15 perwakilan mahasiswa. Namun saran tersebut ditolak massa aksi.
“Aksi kami ini, menolak UU MD3 karena menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Dengan disahkannya UU ini, seolah-olah wakil rakyat menjadi anti kritik dan kebal hukum. Sehingga menimbulkan kekhawatiran karena dapat menjadi tameng untuk melindungi perilaku koruptif dan penyalahgunaan kewenangan wakil rakyat,” kata Koordinator Lapangan GMPD Kaltim, Besse Murni.
Mahasiswa meminta DPRD Kaltim mendorong dilakukannya revisi terhadap sejumlah pasal di UU MD3 yang baru, antara lain pasal 73 yang menyatakan bahwa jika seseorang mangkir dari panggilan DPR, maka dapat dipanggil secara paksa oleh aparat kepolisian.
Pasal lainnya, yakni pasal 122 yang menyatakan setiap orang yang dianggap merendahkan DPR, dapat dipidana. Selain itu, mahasiswa juga meminta revisi pasal 245 yang berbunyi, jika anggota dewan diperiksa dalam kasus, maka harus mendapat persetujuan Mejelis Kehormatan Dewan (MKD).
“Selain itu kami juga menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP). Karena banyak sekali kejanggalan yang menuntut kami turun ke jalan. Salah satunya pasal penghinaan pada presiden. Ini juga pasal karet yang bisa saja memakan korban, khususnya mereka yang kritis terhadap presiden,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, empat perwakilan anggota legislatif Karang Paci-sebutan DPRD Kaltim-, hadir menemui mahasiswa. Mereka yakni Yakub Manika, Syafruddin, Sarkowi V Zahry, dan Wibowo Handoko. Akan tetapi, mahasiswa batal menyampaikan tuntutannya melalui keempat wakil rakyat tersebut.
Mahasiswa menilai, kehadiran keempat wakil rakyat itu tidak merepresentasikan 55 anggota DPRD Kaltim. Terlebih lagi, tuntutan yang disampaikan mahasiswa nantinya akan melalui rapat internal terlebih dahulu oleh para anggota dan unsur pimpinan di DPRD Kaltim.
“Pertemuan ini akan kami tunda dulu selama tiga sampai tujuh hari ke depan. Kami ingin melihat seperti apa hasil rapat internal DPRD, setelah kami membacakan tuntutan yang kami bawa di aksi ini,” ucap Besse.
Karena itu, pertemuan lanjutan akan diagendakan paling lambat seminggu ke depan. “Kami sepakat dengan usulan mahasiswa. Karena hari ini (kemarin, Red) anggota dewan yang hadir hanya empat orang, maka harus diadakan pertemuan lanjutan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: