SANGATTA – Empat oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim yang diciduk karena melakukan pungli diancam hukuman empat tahun penjara. Selain mereka, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kutim juga mengamankan seorang pedagang asongan.
Kasus ini sudah masuk dalam tahap pemberkasan Polres Kutim. Para saksi sudah diperiksa. Tinggal melengkapi semua isi perkara. Pemberkasan ini terbilang cepat. Pasalnya, hampir semua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Jika dirasa cukup, Polres Kutim akan melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan dan ke Pengadilan untuk proses selanjutnya.
“Terus kami dalami. Saat ini masih memeriksa saksi-saksi,” ujar Ketua Saber Pungli, AKP Supriyanto.
Ada beberapa kemungkinan pasal yang dikenakan kepada terduga Pungli. Mulai dengan pasal KUHP, dan atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun pada umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Hanya saja, jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
“Kan beda beda perannya. Ada memungut, ada yang mencari orang, dan lainnya. Kemungkinan dikenakan Pasal 368 atau ancaman empat tahun penjara,” katanya.
Kasatreskrim Yuliansyah mengaku sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Sebab masih dalam tahap pendalaman para saksi.
“Kami lengkapi dulu untuk menentukan tersangka. Tetapi kemungkinan lima orang tersebut akan jadi tersangka. Jika tidak berhalangan pekan depan penentuan tersangkanya,” katanya.
Hanya saja, cukup sulit menentukan kasus terduga OTT tersebut. Terlebih pelakunya bukan PNS melainkan TK2D. Pungutan yang diambil kepada warga pun tidak besar.
“Kami sita barang bukti duit Rp 590 ribu, Kecil. Lebih besar ongkos sidangnya. Tetapi akan kami selesaikan secepatnya,” katanya.
Kepala Kejari Sangatta, Mulyadi mengaku Polres Kutim terus melakukan komunikasi terkait masalah ini. Pihaknyapun terus melakukan pengawalan.
“Kami melihat asas manfaat dan efektivitas. Tetapi yang jelas semua perkara sama. Jangan lihat berapa, siapa tetapi melakukan apa. Itu yang paling utama,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Kutim berhasil mengamankan empat oknum TK2D dan satu pedagang asongan lantaran tertangkap tangan melakukan Pungli di Disdukcapil.
Kepada calon korban, mereka menyatakan bisa melicinkan kepengurusan dokumen sipil. Terkuak nya masalah ini lantaran banyaknya laporan dari masyarakat sebelumnya.
Mereka yang diduga melakukan Pungli tersebut terdiri ialah Ws, An, Sn dan Bs. Saat ditangkap, pelau sedang memberikan layanan pembuatan KK.
Lelaki yang juga menjabat kasat reskrim Polres Kutim tersebut menerangkan, skema pungli bermula dari Bs. Dia biasanya berjualan di sekitar Kantor Disdukcapil Kutim. Bs memberi tahu kepada calon korban yang ingin mengurus KTP dan KK secara cepat, dengan syarat harus ada pelicinnya, sebesar Rp 150 ribu.
Bs menyerahkan berkas permohonan warga itu kepada Sn. Berikut diteruskan lagi kepengurusan kepada dua rekannya. An bertugas membuat KTP sedangkan Ws membuat KK.
Dari laporan masyarakat menyatakan jumlah korban lebih banyak dari yang ditemukan Satgas Saber Pungli Kutim tersebut. Karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota Satgas Penindakan Saber Pungli Iptu Abdul Rauf menambahkan, dari hasil OTT tersebut terdapat empat pemohon yang turut diperiksa.
“Sejauh ini, data laporan dari masyarakat memang mengatakan cukup masif pungli yang diduga dari oknum TK2D tersebut. Namun, belum ada data valid,” ungkap Rauf yang juga kanit Tipikor sekaligus kasat Resnarkoba Polres Kutim.
Oknum yang diduga melakukan pungli itu masih ditetapkan sebagai saksi. Sebab, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kejari Sangatta untuk menentukan pasal yang bakal dituduhkan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: