BONTANG – Sabtu (21/4) dini hari lalu menjadi malam yang sibuk bagi jajaran Polsek Muara Badak. Pasalnya di malam tersebut, tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu mereka ringkus sekaligus. Mereka adalah JM (33), MY (35), dan SB (33).
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yusuf menerangkan, pengungkapan peredaran sabu-sabu ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan di kawasan Jalan Bina Cipta, Gang Keramat 1, RT 02, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, dirinya langsung mengerahkan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Yayak Winarto untuk mendatangi alamat yang dimaksud. Saat melakukan pengintaian, rupanya polisi melihat ada dua laki-laki yang dicurigai tengah membawa barang haram tersebut.
Rupanya benar, setelah dilakukan penggeledahan badan, kedua pria yang berinisial JM dan MY didapati 1 poket sabu-sabu yang diletakkan di kantung celana. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 2 poket sabu-sabu yang tercecer tak jauh dari tempat kedua pria tersebut berdiri.
Tidak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah JM yang berlokasi di Jalan Kapitan Toko Lima RT 08, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak. Di sana, polisi menemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 poket sabu. Bungkus rokok tersebut di simpan JM di dinding kamar mandinya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 2.53 gram, 2 buah HP, sabu bungkus rokok, dan satu buah celana pendek berwarna hitam diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum dan pengembangan,” jelas Iptu Yusuf.
Berdasarkan dari hasil pengembangan, rupanya JM dan MY mengaku seorang rekannya berinisial SB juga menyimpan barang haram tersebut. Tanpa berlama-lama, polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap SB. Rupanya benar, setelah tertangkap polisi mendapati SB menyimpan sabu seberat 2,01 gram yang disimpan di 5 bungkus plastik kecil dan disembunyikan di bawah karpet ruang tamu. Sehingga total jumlah sabu yang disita 9 poket.
“Atas kepemilikan narkoba tersebut, terhadap ketiga laki-laki ini, penyidik menjerat dengan Pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post