• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kejari Bontang Teken MoU dengan Badak LNG

by BontangPost
30 Mei 2018, 11:50
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
TEKEN MOU: Kajari Bontang dan PT Badak NGL melakukan kerja sama dibidang hukum.(IST)

TEKEN MOU: Kajari Bontang dan PT Badak NGL melakukan kerja sama dibidang hukum.(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kejaksaan Negeri Bontang meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badak LNG untuk melindungi aset negara. Kerja sama itu berlaku selama 2 tahun dalam hal perdata dan tata usaha negara.

Kajari Bontang Agus Kurniawan mengatakan Senin (28/5) lalu pihaknya melakukan penandatanganan MoU di Kantor Kejari Bontang bersama Manajemen Badak LNG. Pihak pertama yakni perusahaan pencairan gas alam menjadi LNG, mengelola fasilitas kilang LNG yang berlokasi di Bontang sebagai pihak pertama. Sementara pihak keduanya Kejari Bontang sebagai lembaga negara berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI melaksanakan tugas dan wewenang dibidang perdata dan tata usaha negara. “Tugas kami meliputi kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah, penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” terang Agus, Selasa (29/5) kemarin.

Baca Juga:  Dukung Kerjasama Xanana - Badak LNG

Tidak hanya di pemerintahan, Agus menyebut pihaknya juga bisa melindungi lembaga atau badan negara, lembaga atau institusi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibidang perdata dan tata usaha negara. Kejari juga bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Berdasarkan KMK nomor  92 tahun  2008 tertanggal 2 Mei 2008 seluruh aset PT Badak NGL adalah barang milik negara maka disepakati kerja sama dibidang hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya dengan tujuan menyelesaikan masalah-masalah hukum sehubungan dengan pelaksanaan operasional dan perlindungan aset pihak pertama yang merupakan barang milik negara,” bebernya.

Baca Juga:  Bersurat ke Gubernur Periksa Anggota DPRD

Dalam ketentuan kerja sama tersebut, berlaku selama 2 tahun hingga  27 Mei 2020. Namun demikian, dengan kesepakatan bersama kerjasama bisa diperpanjang atau diperbarui. Tetapi, lanjut Agus dengan persyaratan disampaikan satu bulan sebelum kerja sama berakhir dari pihak pertama ke pihak kedua. “Kami akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara apabila terdapat kasus baik pihak pertama sebagai penggugat maupun tergugat,” ujarnya.

Sehingga diharapkan dari kerja sama ini, pihak pertama tidak terlibat permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara. “Kami siap bantu ketika PT Badak NGL yang merupakan pihak pertama membutuhkan kuasa hukum dibidang perdata maupun tata usaha negara,” pungkasnya. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kejarikerjasamaPT Badak LNG
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ivan dan Ariel Tatum Kena Hoax Ganti Presiden

Next Post

Voli Bontang Patok Tiga Emas di Porprov

Related Posts

Diperiksa Kejari, PDAM Klaim Kooperatif
Breaking News

Diperiksa Kejari, PDAM Klaim Kooperatif

9 Desember 2018, 15:20
Setwan dan Kejari Teken MoU
Bontang

Setwan dan Kejari Teken MoU

7 Desember 2018, 17:20
Badak LNG Turunkan 150 Unit Bibit di Pulau Segajah 
Advertorial

Badak LNG Turunkan 150 Unit Bibit di Pulau Segajah 

17 Oktober 2018, 22:15
40 Juru Las Ikuti Sertifikasi Welder  
Advertorial

40 Juru Las Ikuti Sertifikasi Welder  

24 September 2018, 22:10
Wisdabo, Destinasi Wisata Baru di Kota Bontang
Advertorial

Wisdabo, Destinasi Wisata Baru di Kota Bontang

20 Agustus 2018, 23:07
BPN Gandeng Kejari Basmi Mafia Tanah 
Bontang

BPN Gandeng Kejari Basmi Mafia Tanah 

11 Agustus 2018, 11:54

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.